SOLOPOS.COM - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari (Antara/Hafidz Mubarak A).

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan modus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hasan Aminuddin.

Deputi Penindakan KPK Karyoto membeberkan konstruksi perkara pasangan suami-istri tersebut, termasuk modus korupsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karyoto mengatakan bahwa perkara bermula pada kosongnya posisi kepala desa akibat pengunduran jadwal pemilihan serentak tahap II di Probolinggo. Ini membuat 252 kepala desa dari 24 kecamatan kosong.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui camat.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: KPK Mulai Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo

Selain itu ada persyaratan khusus usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas.

Modus korupsi bupati Probolinggo kian terlihat saat pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

“Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta per hektar,” katanya melalui keterangan pers, Sabtu (4/9/2021), sebagaimana dilansir dari Bisnis.com.

Karyoto menjelaskan mengetahui adanya kekosongan jabatan ini, para pemberi suap mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi jabatan pejabat. Mereka juga bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing-masing di tentukan nilainya sebesar Rp20 juta.

Baca Juga: KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang Suap Ratusan Juta, OTT Bupati Probolinggo

Ini diduga ada perintah dari Hasan memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan yang akan purnatugas. Hasan juga meminta agar kepala desa tidak datang menemuinya secara perseorangan tapi dikoordinasi melalui camat.

Pada Jumat, (27/8/2021), 12 pejabat menghadiri pertemuan di salah satu tempat di Krejengan, Probolinggo. Pertemuan tersebut diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Dodi Kurniawan.

Di situ, ada Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho’im. Mereka disepakati menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi, Warga Pasang Spanduk Begini

“Untuk mendapatkan jabatan selaku kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR [Muhamad Ridwan] telah mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112,500 juta untuk diserahkan kepada PTS [Puput] melalui [HA] Hasan,” jelas Karyoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya