SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian dari Polres Madiun Kota menunjukkan barang bukti hasil pencurian di Mapolres setempat, Kamis (19/11/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN – Satu orang dari komplotan maling spesialis rumah kosong yang meresahkan masyarakat Madiun berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun Kota.

Komplotan pencuri yang dikenal sebagai kelompok NTB ini sudah berkali-kali membobol rumah yang ditinggal penghuninya di Kota Madiun dan Kabupaten Madiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana mengatakan petugas baru menangkap satu dari tiga orang anggota komplotan maling ini. Satu tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AWL, 27, warga Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Ada tiga orang pelaku. Yang satu berhasil ditangkap. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri,” kata dia saat jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Kamis (19/11/2020) sore.

Ekspedisi Mudik 2024

Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol Solo-Jogja di Colomadu Mulai Dibayarkan

Fatah menyampaikan komplotan pencuri ini sudah beraksi di dua TKP di Kota Madiun, satu TKP di Kabupaten Madiun, dan tiga TKP di Kabupaten Magetan. Komplotan maling ini sudah beraksi di wilayah Madiun sejak Juli hingga November 2020.

Mereka mengincar rumah yang sedang ditinggal penghuninya. Sebelum melakukan aksi itu, para pelaku memantau rumah mana saja yang ditinggal penghuninya.

Jual Jamu Keliling

Fatah menyebut para maling ini berkeliling dari perumahan ke perumahan sebagai penjual jamu keliling.

“Mereka ini tinggal di Kediri. Tapi aksi mereka dilakukan di wilayah Madiun,” ujarnya.

Gugatan Warga Kragilan ke Dirut PDAM Sukoharjo Ditolak

Setelah menemukan rumah yang menjadi target, para pelaku ini berbagi peran untuk menjebol rumah korban. Mereka masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela rumah.

“Mereka bertiga ini berganti peran dalam setiap aksi. Untuk tersangka AWL ini bertugas mengantar jemput para pelaku lainnya. Tersangka ini juga bertugas mengawasi situasi sekitar saat melakukan aksi pencurian,” jelasnya.

Legenda Onggo-Inggi dan Gundul Pringis yang Gentayangan di Jembatan Jurug Lawas Solo

Dari aksi pencurian di dua lokasi di Kota Madiun, para pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga dan elektronik yang ada di rumah tersebut. Nilainya untuk TKP pertama kerugian sekitar Rp31 juta dan TKP kedua sekitar Rp8 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan pelacakan. Hingga akhirnya polisi menemukan para tersangka di rumah indekos di Kediri pada 14 November 2020 lalu.

Tetapi dalam penangkapan itu, polisi hanya berhasil membekuk satu tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya berhasil kabur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya