SOLOPOS.COM - Guru pelaku pencabulan terhadap santri di Bandung selama empat tahun. (Detik.com)

Solopos.com, BANDUNG – Seorang guru di salahsatu pondok pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega cabuli seorang santri selama empat tahun. Guru berinisial EP, 36, tersebut diibaratkan seperti predator seks.

EP ditangkap Satreskrim Polresta Bandung setelah mendapat laporan pencabulan dari keluarga korban, Selasa (26/5/2020). Korban pencabulan berinisial AW, 17, dicabuli sejak berusia 14 tahun hingga kini telah lulus SMA.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ini arahnya kan sudah ke predator seks,” jelas Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana Putra, seperti dilansir Detik.com, Rabu (27/5/2020).

Guru yang tega cabuli santri di Bandung itu melancarkan aksi dengan mengancam korban menggunakan akun Facebook palsu. Lewat akun tersebut pelaku mengancam menyebarkan foto tanpa busana milik korban.

Tempat Ibadah Segera Dibuka Lagi, Menag: Presiden dan Wapres Rindu Berjemaah

Lantaran ketakutan, akhirnya korban menuruti keinginan gurunya untuk bertemu hingga bersetubuh.

“Luar biasa begitu, skenarionya seolah-olah si pelaku ini menggunakan akun palsu dan membuat si korbannya bingung sendiri. Itu kan sebenarnya dia juga yang di FB mengatasnamakan Rizky,” sambung AKP Agta Bhuwana Putra.

Awalnya pelaku diduga membuat akun Facebook atas nama M Rizky Hamdan. Akun ini mengajak korban berkenalan hingga saling bertukar nomor Whatsapp dan pin BBM.

Akun palsu diduga milik guru yang cabuli santri di Bandung itu meminta korban memberikan foto korban tanpa jilbab. Foto itulah yang dipakai EP mengancam AW hingga mengajak berhubungan intim.

“Iyalah bener akun dia udah ada keterangannya,” tegas AKP Agta Bhuwana Putra.

Besok Kamis Rapid Test Massal di Sragen, 2.500 Alat Tes Disebar di 20 Kecamatan

Barang Bukti

Diberitakan sebelumnya, aksi guru cabuli santri di Bandung dilakukan di sekolah dan rumah kontrakan pelaku. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, telepon genggam, baju korban, dan komputer lengkap dengan monitornya.

Polisi masih akan mendalami isi dari barang bukti tersebut. Polisi mendapatkan beberapa foto korban dengan pelaku dari handphone pelaku. Polisi akan menyelidiki lebih dalam lagi, diduga akan ada korban lainnya. Namun saat ini diketahui baru ada satu korban.

Akibat perbuatan cabulnya, pelaku diancam hukuman lima tahun atau maksimal 15 tahun. Di mana pasal yang disangsikan adalah Pasal 81 ayat tiga juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Tak Pakai Masker Saat Jualan, 2 PKL di Alun-Alun Karanganyar Dikukut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya