SOLOPOS.COM - Tersangka penggelapan motor (Foto: Ardian Fanani)

Solopos.com, BANYUWANGI -- Hati-hati jika mau jual sepeda motor. Jangan sampai tertipu pelaku yang berpura-pura membeli tapi malah membawa kabur motor.

Seperti residivis pencurian dan penggelapan motor berinisial MU, 40 yang ditangkap polisi. Tak tanggung-tanggung, warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah ini sudah 14 kali membawa kabur motor yang mau dijual.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Modusnya pun terbilang unik. Pria bertato ini diketahui kerap melakukan aksi pencurian dan penggelapan dengan modus berpura-pura membeli motor korban. Caranya dengan Cash on Delivery (COD).

Diyakini Punya Ilmu Kejawen, Ini Kisah-Kisah Aneh Yulianto Si Jagal Kartasura

"Kita mendapat laporan dari salah satu korban, yang mengaku sepeda motornya digelapkan oleh tersangka," ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Rabu (26/8/2020).

Menurut Arman, sebelum melancarkan aksinya tersangka terlebih dahulu berselancar di situs jual beli motor online. Setelah menemukan mangsa yang tepat, tersangka langsung melayangkan penawaran kepada korban.

"Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka membuat janji dengan korban untuk melakukan transaksi COD dengan bertemu secara langsung," kata Komber Arman Asmara.

KPK Apresiasi Kementan dalam Pengelolaan Data Penyaluran Pupuk

Saat pertemuan itulah, tersangka meminta korban menunjukkan STNK dan BPKB tanda kepemilikan motor tersebut. Setelah memastikan surat kendaraan lengkap, tersangka mulai melancarkan tipu muslihatnya.

Menjajal Motor

"Setelah surat kendaraan dipegang tersangka, dia berpura-pura ingin mengecek kondisi motor dengan melakukan test drive. Korban yang tak menaruh rasa curiga mempersilahkan tersangka untuk menjajal sepeda motornya tersebut," kata Arman.

Saat test drive inilah, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban dan tak pernah kembali. Korban yang menyadari menjadi korban penipuan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setempat.

"Dari laporan inilah kita lakukan penyelidikan mendalam. Dan akhirnya, kita berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.

Amien Rais Duga Kejagung Dibakar Orang Dalam, Ini Jawaban Kejagung

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 Verza CW lengkap bersama STNK dan BPKB nya.

"Jadi motor tersebut sudah dijual oleh tersangka seharga Rp17 juta. Karena memang STNK dan BPKB-nya lengkap," kata Arman.

Berdasarkan catatan polisi, tersangka rupanya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Tersangka kita jerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara," tutup Arman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya