SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Penangkapan Dirjen Perhubungan Laut mengungkap modus baru suap, yaitu dengan tukar-menukar kartu ATM.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tim KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan itu, yakni Dirjen Perhubungan Laut ATB [Antonius Tonny Budiono], Komisaris PT AGK [Adhi Guna Keruktama], APK [Adiputra Kurniawan], Manajer Keuangan PT AGK S, Direktur PT AGK DG, dan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi W,” kata Basaria saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017) malam.

Basaria mengatakan tim KPK mengamankan ATB di kediamannya di Mess Perwira Dirjen Hubla di Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017) sekitar pukul 21.45 WIB. Kemudian pada Kamis (24/8/2017), tim KPK mengamankan empat orang lainnya, yaitu S dan DG di kantor PT AGK di daerah Sunter, Jakarta Utara, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Tim kemudian bergerak ke Jakarta Pusat untuk mengamankan APK di kediaman yang bersangkutan di sebuah apartemen di daerah Kemayoran sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian tim mengamankan W di kantor Ditjen Hubla sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Basaria.

Selanjutnya, kata Basaria, secara bertahap kelimanya kemudian dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. “Untuk keperntingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan antara lain mess yang digunakan tersangka ATB, ruang kerja Dirjen Hubla di gedung Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter,” ucap Basaria.

KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017. Baca juga: Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Jadi Tersangka Suap.

“Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 yang diduga dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB),” kata Basaria.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua tersangka, yaitu Antonius dan Adiputra Kurniawan. KPK juga menyita sejumlah uang dan kartu ATM.

Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan ATB. Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar berupa cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar.

“Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar,” kata Basaria. Diduga, pemberian uang oleh APK kepada ATB terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Menurut Basaria, KPK mengungkap modus yang relatif baru dalam operasi tangkap tangan kali ini karena penyerahan uang dilakukan dalam bentuk ATM.

“Rekening dibuka oleh pemberi menggunakan nama pihak lain atau diduga fiktif selanjutnya pemberi menyerahkan ATM kepada pihak penerima. Kemudian pemberi menyetorkan sejumlah uang pada rekening tersebut karena bertahap dan penerima menggunakan ATM dalam berbagai transaksi,” ucap Basaria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya