SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo OJK. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Seorang pegawai Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ini bukan kali pertama pejabat otoritas pengawas lembaga keuangan tersebut terjerat dengan kasus serupa. Akan tetapi, dalam kasus baru ini, ada modus baru yang dilakukan yakni berupa pemberian fasilitas kredit dari bank.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini, bank yang terlibat memberikan fasilitas kredit yakni PT Bank Bukopin Tbk. Kantor Cabang Surabaya.

Setelah Singapura, Negeri Asal Lee Min-ho Masuk Zona Resesi Ekonomi

Tak main-main, jumlah fasilitas kredit yang diduga untuk suap tersebut cukup besar. Dalam keterangan yang disampaikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pegawai OJK yang berinisial DIW itu ditahan dengan sangkaan memperoleh suap berupa fasilitas kredit senilai Rp7,45 miliar dari Bank Bukopin.

Fasilitas ini didapatkan sebagai kompensasi DIW tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 31 Desember 2018.

Sebelum ditangkap, penyidik kejaksaan telah menetapkan DIW sebagai tersangka sekitar 2019. DIW saat itu menjabat Pengawas Eksekutif, Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK.

Tak Kantongi Izin Usaha, 4 Pengusaha Karaoke di Sragen Harus Bayar Rp4 Juta-Rp5 Juta

Pegawai Bersangkutan Dibebastugaskan

Atas kasus terbaru ini, OJK angkat bicara bahwa pegawai tersebut kini sudah dibebastugaskan. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

OJK juga akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai tersebut. Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/anti-fraud.

“OJK kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai,” katanya seperti dikutip Bisnis.com dalam rilis OJK, Rabu (22/7/2020).

Boyolali Zona Merah Corona Tapi Masih Ada Warga Abai Pakai Masker

Lebih lanjut, OJK mengaku senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas.

Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta, Asri Agung Putra menuturkan DIW akan ditahan untuk keperluan penyidikan. “Yang bersangkutan tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau beri suap oleh Bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit nilainya Rp7,45 miliar,” ungkap Asri.

10 Berita Terpopuler: Keluarga Miskin di Bekas Gudang Pabrik Es Solo Menikah

Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk. Rivan A. Purwantono, membantah suap yang diberikan kepada pegawai OJK. Rivan menegaskan secara internal Bank Bukopin telah melakukan pemeriksaan dan tidak ada fasilitas kredit atas nama oknum tersebut.

"Bank Bukopin juga tidak pernah memberikan dana dalam bentuk apapun kepada oknum sebagaimana pemberitaan tersebut," tegas dia.

Kendati demikian, Rivan menyatakan perseroan mendukung penuh penyidikan yang tengah berjalan. “Sebagai perusahaan terbuka dan institusi keuangan yang diawasi regulator, kami sepenuhnya mematuhi dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan bila penyidik membutuhkan penjelasan lebih jauh,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya