SOLOPOS.COM - Ilustrasi modifikasi ekstrem. (Youtube.com)

Modifikasi motor dan mobil harus mendapat izin banyak pihak.

Solopos.com, JAKARTA – Bagi Anda yang hobi memodifikasi motor sebaiknya perlu berhati-hati. Sebab jika modifikasi tergolong ekstrem, Anda terancam denda Rp24 juta atau dipenjara paling lama satu tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan aturan mengenai modifikasi motor itu sudah dijelaskan dalam pasal 227 Jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009.

“Hasil permantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang tergolong dalam tindak pidana pelanggaran,” terang Budiyanto sebagimana dilansir laman Detik, Jumat (5/12/2015).

Pasal lain yang mengikat ketentuan tersebut, lanjut Budi, adalah pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Jadi selain motor, aturan itu juga berlaku untuk mobil dan kendaraan lain.

Dalam pasal tersebut dijelaskan modifikasi yang tergolong ekstrem beberapa di antaranya adalah perubahan tipe berupa dimensi, kapasitas mesin, serta kemampuan dan daya angkut.

Kendati demikian, bukan berarti modifikasi ekstrem tidak boleh dilakukan. Budiyanto menerangkan, hal itu tetap boleh dilakukan asalkan kendaraan modifikasi mengantongi sertifikat khusus dari Kementerian Perhubungan.

Syarat pertama untuk mendapat sertifikat khusus itu adalah kendaraan modifkasi harus mendapat rekomendasi dari pabrikan. Syarat lainnya, modifikasi hanya boleh dilakukan di bengkel yang ditunjuk Kementerian Perindustrian dan memperbarui data STNK setelahnya.

“Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan,” imbuh Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya