SOLOPOS.COM - Dwiky Bagas (Solopos/Istimewa)

Salah satu topik yang akhir-akhir ini mengundang perdebatan yang menarik dan serius adalah mengenai relasi kebebasan beragama dan pro-kontra pernikahan beda agama. Topik ini selalu ada dan sering menjadi perdebatan mengingat masyarakat Indonesia yang plural. Karena itu, sangat memungkinkan terjadinya pernikahan dengan latar belakang perbedaan agama, suku, dan sebagainya.

Secara historis perdebatan menyangkut topik-topik tersebut telah dimulai dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) sebagaimana klausul Pasal 29 UUD 1945. Menarik sekali bahwa persoalan kebebasan beragama ini tidak pernah tuntas diperdebatkan sejak rapat di BPUPKI pada 1945 sampai sekarang. Akibatnya rumusan Pasal 29 yang berbunyi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” kemudian mengalami perubahan dalam rapat pada 18 Agustus 1945 menjadi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan terakhir itulah yang dipakai dalam konstitusi Indonesia sampai sekarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Situasi ini dapat dilihat sebagai bagian dari dinamika menjadi bangsa Indonesia yang multikultural. Keberhasilan dari proses-proses tersebut sangat ditentukan oleh kesediaan seluruh komponen bangsa untuk melakukan pembelajaran bersama secara terbuka dan jujur terhadap pengalaman sejarah berkaitan dengan keanekaragaman. Ada berbagai  kepentingan yang harus diperhatikan dan disikapi berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, dan kebebasan.

Implementasi dari prinsip-prinsip tersebut menjadi batu uji bagi perjalanan mewujudkan cita-cita membangun kebangsaan multikultural Indonesia.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Prof. Musdah Mulia, saat ini terjadi polarisasi klaim yang membedakan antara agama asli versus tidak asli, agama induk versus sempalan, dan agama langit dan agama bumi. Polarisasi semacam itu berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif, serta tidak kondusif bagi bangunan kebangsaan Indonesia yang multikultural ini.

Salah satu yang menjadi isu menarik perbincangan saat ini adalah pernikahan beda agama. Soal topik ini, menurut Abdul Moqsith Ghazali, ulama Islam terbelah ke dalam tiga kelompok. Pertama, ulama yang mengharamkan secara mutlak (Q.S. Al-Baqarah: 221) dan (Q.S Al-Mumtahanah: 10).

Kedua, ulama yang berpendapat keharaman menikah orang musyrik dan kafir sudah dibatalkan Q.S. Al-Maidah: 5 yang membolehkan laki-laki menikahi perempuan Ahli Kitab. Konteks permusuhan kaum musyrik itulah yang saat itu dikhawatirkan akan menghancurkan harapan suci pernikahan yang biasa disebut sebagai mitsaqan ghalidzan. Oleh sebab itu persoalan kafa’ah (kesetaraan) atau kesamaan dalam agama bagi pasangan yang mau menikah juga ditekankan dalam yurisprudensi Islam klasik.

Ketiga, ulama yang membolehkan secara mutlak. Ulama terakhir ini melanjutkan asumsi ulama kedua yang tak tuntas. Jika ulama kedua hanya membolehkan laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab, maka ulama terakhir ini membolehkan hukum sebaliknya, permpuan Muslimah menikah dengan laki-laki Ahli Kitab. Menurut kelompok terakhir ini, tak ada teks dalam al-Qur’an yang secara eksplisit melarang pernikahan beda agama.

Kemudian mitos nikah beda agama rawan konflik dan perceraian, kuat menancap dalam alam kesadaraan masyarakat. Sebenarnya permasalahan konflik keluarga bukan semata karena berbeda agama. Asalkan setiap pasangan suami istri mampu mengelola konflik dengan baik, takkan terjadi perceraian.

Menurut ulama ketiga ini, keluarga pernikahan beda agama (PBA) bisa saja menetralisasi perbedaan agama, ditutup oleh persamaan-persamaan dalam aspek lain. Orang bisa saja berpikir persoalan agama adalah urusan saya dengan Tuhan.

Faktor-faktor tersebutlah yang kadang mendorong mereka melakoni PBA. Kadang kita juga menemukan kasus suami istri PBA yang saling bermusuhan. Hal ini terjadi karena masing-masing meyakini agamanya sembari menyalahkan agama pasangannya. Ketika mengatakan agama kita benar, bukan berarti menyalah-nyalahkan atau mencaci maki.

Benny Ridwan dari IAIN Salatiga dalam bukunya berjudul Proses Menjadi Indonesia Negara, Kebebasan Beragama dan Pernikahan Beda Agama,  menyapaikan pasangan suami istri pernikahan beda agama mempunyai strategi untuk menjawab tantangan internal dan eksternal. Sangatlah menarik mencermati strategi dan kreativitas mereka mulai dari mengatur menu makanan, memilih simbol keagamaan di rumah, mengatur pendidikan anak, mengikuti tradisi keagamaan keluarga besar, dan sebagainya.

Untuk mengakhiri perdebatan dan sengkarut pernikahan beda agama ini, seluruh elemen bangsa membangun sinergi, bergandengan tangan, bahu-membahu untuk menegakkan hak dan prinsip kebebasan beragama. Ada langkah  dan upaya konkret yang bisa dilakukan.

Pertama, rekonstruksi budaya melalui jalur pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya, baik pendidikan formal, nonformal, maupun informal. Perlu sekali mengubah masyarakat yang eksklusif, intoleran, dan senang kekerasan menuju budaya inklusif, toleran, cinta damai, dan pluralis.

Kedua, merevisi sejumlah undang-undang dan peraturan yang tidak kondusif bagi terwujudnya kebebasan beragama di Tanah Air.

Ketiga, reinterpretasi ajaran agama sehingga tersosialisasikan ajaran agama yang membebaskan manusia dari berbagai belenggu kebencian menuju negara baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (kehidupan damai dan sejahtera).

Artikel Mimbar Mahasiswa oleh Dwiky Bagas Setiawan ini telah dimuat di Harian Solopos, Selasa, 26 April 20022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya