SOLOPOS.COM - Kitty Jeane (Scoop Me Asia Magazine)

Model majalah dewasa Kitty Jeane tengah memperjuangkan status anak hasil pernikahan sirinya.

Solopos.com, SOLO -- Kitty Jeane yang bernama asli Septiana Setianingsih, 26, model majalah dewasa asal Sragen menggugat suaminya yang seorang pengusaha karena dinilai telah menelantarkannya dan anak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penelusuran Solopos.com, Kitty Jeane pernah menjadi sampul majalah Me Asia Magazine edisi 155 2014 yang terbit pada November 2014.

Kitty Jeane (Scoop Me Asia Magazine)
Kitty Jeane (Scoop Me Asia Magazine)

Kitty dan suaminya sejak dua tahun lalu telah menikah siri. Dari pernikahan itu, mereka dikarunia seorang anak Felix Ignatius yang berusia 7 bulan. Sudah tiga bulan ini, suami siri Kitty yang tak lain seorang pengusaha korek gas asal Surabaya menghilang. Perubahan sikap suaminya itu, kata Kitty Jeane, bermula ketika Kitty meminta pernikahan resmi.

Ekspedisi Mudik 2024

(Baca: Kitty Jean Perjuangkan Status Anak)

“Saya sudah tiga bulan ini tidak bisa menghubungi dia. Padahal sebagai suami  memiliki kewajiban menafkahi anak dan istrinya,” ujar Septiana kepada wartawan di Diamond Resto Solo, Senin (29/8/2016).

Kitty Jeane sapaan akrabnya mengaku saat ini sedang berusaha keras membesarkan anaknya sendiri. Selain itu, saat ini juga sedang berjuang mendapatkan akte kelahiran dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Sragen.

“Sikap suami berubah drastis saat saya meminta agar dinikahi secara resmi. Saya menduga ada pihak ketiga yang mempengaruhi suami sampai tega berbuat seperti ini,” kata dia.

Ia mengatakan sudah pernah berusaha mendatangi tempat kerja suaminya di Surabaya. Namun, dihalang-halangi oleh pegawainya dengan mengatakan tidak ada di kantor.

Kondisi tersebut membuat dirinya sudah tidak tahan hingga akhirnya mengajukan gugatan di Pengadilan Sragen. Suaminya dengan istri pertamanya juga sudah punya satu anak.

“Saya juga takut kalau sewaktu-waktu anak bertanya tentang keberadaan ayahnya. Kalau sudah resmi mendapat hak atas anak bisa menjelaskan kepada anak,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum, Kitty Jean, Juned Wijianto, menjelaskan proses hukum kasus ini sudah berjalan mediasi sebanyak dua kali. Mediasi terakhir pada Senin (29/8/2016) tetapi dari pihak tergugat tidak hadir di persidangan.

“Sidang dengan agenda mediasi dilanjutkan pada tanggal 3 September. Saya berharap tergugat hadir dalam persidangan agar persoalan ini bisa selesai,” kata dia.

Sementara itu, saat Solopos.com mencoba meminta nomor ponsel tergugat lewat istrinya tidak diberi dengan alasan biar kasus ini selesai di Pengadilan Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya