SOLOPOS.COM - Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Widodo, saat konferensi pers kasus pencabulan di Mapolresta Solo pada Jumat (22/11/2019) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Bermodal boneka beruang warna merah muda serta janji-janji mau menikahi, Sriyanto alias Gendon, 29, mencabuli seorang gadis berusia 15 tahun asal Sragen, Bunga (bukan nama sebenarnya).

Bunga merupakan pelajar kelas X. Sedangkan Gendon seorang penjual wedangan di wilayah Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hobinya berselancar di media sosial. Lewat media sosial itu pula lelaki lajang asal Sawit, Blorong, Jumantono, Karanganyar, itu menggaet perempuan lewat pesan-pesan dan janji.

Gendon yang ditangkap aparat Polresta Solo pada Senin (18/11/2019) lalu mengaku menyetubuhi Bunga sebanyak empat kali di kamar indekosnya di Jl. Sungai Serang, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Musim Durian Wonogiri Sudah Tiba, Saatnya Berburu!

Gendon mengenal Bunga lewat menemukan akun media sosial miliknya. Seribu satu pesan manis dia kirimkan kepada Bunga pada Oktober lalu hingga akhirnya Bunga penasaran dengan sosok Gendon.

GKR Hemas ke Penggugat UU Keistimewaan DIY: Enggak Mau di Jogja, Silakan Pergi!

Naik bus kota, Bunga berangkat dari Sragen pada Kamis (14/11/2019) guna menemui Gendon di Solo. Gendon pun sudah menyiapkan hadiah berupa dua boneka beruang berwarna merah muda, satu untuk Gendon dan satu untuk Bunga.

Sakit Hati Jadi Alasan Siswa SMA Bacok Guru yang Dicintainya di Bantul

Jalinan kasih mereka berujung pada aksi Gendon menyetubuhi Bunga. Dengan janji akan dinikahi, Gendon mengulangi perbuatannya hingga Jumat (15/11/2019). Bunga pun dilarang pulang ke Sragen.

Gubernur Jateng Izinkan PNS Kerja di Rumah, Ini Syaratnya...

Gendon kembali melancarkan aksinya mengajak Bunga berhubungan intim pada Sabtu (16/11/2019), namun Bunga menolak dan memilih pulang ke Sragen. Ayah Bunga yang kebingungan anak perempuannya tak kunjung pulang lantas melapor ke Polresta Solo.

Prabowo: Presiden Tegas ke Saya, Tak Boleh Bocor!!!

Akhirnya, Gendon ditangkap Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Senin (18/11/2019).

Kepada polisi, Gendon beralasan Bunga sedang mencari tempat indekos dan dia menawarkan bantuan pada gadis yang baru dikenalnya itu. Gendon juga berdalih hubungan intim mereka dilakukan atas dasar suka sama suka.

Mulai 2020, Pengangguran Digaji Pemerintah Hingga Rp7 Jutaan

Namun, hal itu tidak berlaku di hadapan hukum. Gendon dijerat Pasal 81 UU RI No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Khasiat Habbatussauda Diklaim Sembuhkan Segala Penyakit Kecuali Kematian

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Widodo, mewakili Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, saat dijumpai wartawan pada Jumat (22/11/2019) menjelaskan Gendon tidak memaksa saat melampiaskan hasratnya, namun Gendon merayu dengan janji-janji untuk menikahi.

Kisah Sukarni Beli Mobil dari Hasil Jualan Soto Rp1.000/Mangkok di Sragen

Ia menegaskan pernyataan Gendon yang menyebutkan Bunga sedang mencari indekos itu hanya alibi. “Barang bukti disita yakni handphone, boneka, dan pakaian korban. Bagaimanapun korban masih di bawah umur sehingga masih dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya