SOLOPOS.COM - Becak Motor (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO–Setelah sempat marak di Kabupaten Sragen, becak yang dimodifikasi dengan mesin bermotor atau becak motor (bentor) kini beralih di jalanan Kota Bengawan. Keberadaan alat transportasi ini bakal ditertibkan karena melanggar UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Informasi yang dihimpun solopos.com, Selasa (24/6/2014), bentor mulai banyak ditemui di halaman pasar tradisional di Solo. Hingga kini, moda tersebut masih dapat melenggang bebas lantaran belum ada penertiban. Kepala Dishubkominfo, Yosca Herman Soedrajad, mengatakan pihaknya bersama kepolisian telah menyepakati larangan beroperasi bagi bentor. Yosca menyatakan bentor tidak masuk dalam kriteria kendaraan bermotor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setiap kendaraan bermotor harus melalui sertifikat uji tipe, sedangkan bentor ini tidak diatur dalam UU. Pengendaranya juga otomatis tidak punya SIM (Surat Izin Mengemudi),” ujarnya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Senin (24/6/2014).

Yosca mengatakan operasional bentor berpotensi membahayakan pengguna jalan lain karena nihilnya mekanisme yang mengatur spesifikasi bentor. Moda itu juga tidak ramah lingkungan karena tidak melalui uji emisi yang ditentukan. Yosca menyebut keberadaan bentor pun dapat memicu gesekan dengan pengemudi becak biasa. “Kami sudah meminta pengemudi becak agar lapor jika merasa dirugikan. Nanti langsung kami amankan,” janjinya.

Pihaknya mengklaim kesulitan melakukan penertiban secara masif karena belum memiliki data sebaran bentor di Solo. Sejauh ini Dishubkominfo sebatas menertibkan moda yang tertangkap sedang beroperasi di jalanan. Yosca mengaku pernah menggiring pengemudi bentor ke Dishubkominfo setelah menyamar sebagai pengguna jasa. “Sesampai di kantor ya langsung saya sita kendaraannya,” kata Yosca. Dirinya menyebut sanksi tilang tidak dimungkinkan karena bentor tak tercantum dalam regulasi.

Kabid Lalu Lintas Dishubkominfo Solo, Sri Baskoro, menjamin penertiban bentor di Kota Solo tidak tebang pilih. Baskoro mengatakan penertiban juga menyasar kendaraan modifikasi lain seperti kereta kelinci. “Kalau kendaraan-kendaraan itu melaju di jalan raya ya ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, seorang pengemudi becak, Antok, 41, meminta otoritas serius menyikapi maraknya bentor di Kota Solo. Warga Serengan ini khawatir keberadaan moda tersebut semakin menjamur jika dibiarkan beroperasi. “Petugas harusnya tak perlu menunggu laporan. Langsung saja terjun ke lapangan,” tukasnya kepada solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya