SOLOPOS.COM - Ilustrasi tugu Makutha Solo.

Solopos.com, SOLO — Anggota Polresta Solo menghentikan satu unit mobil elf yang diduga sebagai travel gelap pada Senin (10/5/2021) pukul 23.30 WIB. Seluruh penumpang di dalam kendaraan itu dipulangkan oleh kepolisian.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (11/5/2021) mengatakan pengungkapan itu saat petugas menggelar operasi penyekatan di Pos Pengamanan Simpang Makutho.

Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas

Petugas memeriksa satu unit elf asal Jakarta berpelat hitam. Saat diperiksa, dalam kendaraan itu berisi 11 orang termasuk satu pengemudi.

“Saat kami periksa, kendaraan itu hendak menuju Jawa Timur. Para penumpang berasal dari Jakarta dan Jawa Barat. Seluruh penumpang dibuatkan surat keterangan dari Satgas Covid-19 Solo dan dipulangkan,” papar dia.

Baca juga: Waduh! Wali Kota Solo Gibran Terlibat Debat Dengan Dosen di Pos Penyekatan Jurug

Menurutnya, kendaraan elf itu saat ini disita kepolisian karena melanggar aturan hukum. Kepolisian menjerat pengemudi travel itu dengan Pasal 380 Undang-Undang Lalu Lintas terkait kendaraan yang bukan peruntukannya.

Ia menjelaskan dalam masa peniadaan mudik, baru pertama kali petugas menemukan travel gelap.

Ia menambahkan hingga saat ini, kendaraan pelat nomo luar kota yang melintas di Solo cenderung menurun. Namun, kepolisian tetap mengintensifkan penyekatan di akses masuk Solo.

Baca juga: Kecolongan Pemudik Lolos Cegatan, Gibran 2 Jam Pimpin Penyekatan di Simpang Joglo

Sementara itu, Jajaran Polresta Solo dalam kurun waktu 6 Mei 2021 hingga 12 Mei telah memeriksa 735 kendaraan berpelat luar kota di lima pos pengamanan akses Kota Solo.

Dari jumlah itu, 273 kendaraan harus putar balik karena tidak dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) maupun hasil tes Covid-19.

Baca juga: Lebaran 2021: Jumlah Pemudik ke Sukoharjo Lebih Sedikit Dibanding Tahun Lalu

Menurutnya, kepolisian turut menilang 10 kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan lengkap. Lalu, dalam penyekatan di Simpang Faroka pada Selasa (11/5/2021) pagi, kepolisian memeriksa 31 kendaraan berpelat luar kota dan tidak ada kendaraan yang diminta putar balik.

Dalam pemeriksaan itu, kepolisian menerjunkan Unit K-9 atau unit satwa polisi milik Sat Sabhara Polresta Solo.

“Kami juga memeriksa barang bawaan pengguna kendaraan dengan sasaran bahan peledak dan narkoba,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya