SOLOPOS.COM - Tesla S. (Autoblog.com)

Mobil Tesla S bertenaga listrik dianggap menimbulkan polusi.

Solopos.com, SINGAPURA – Mobil Tesla S ditenagai mesin listrik dan sama sekali tidak menghasilkan asap. Tetapi pemerintah Singapura menganggap mobil asal Amerika Serikat itu tetap menyumbang polusi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Seorang pria bernama Joe Nguyen mengaku heran dengan pemerintah Singapura. Bukannya mendapat subsidi lantaran membeli mobil Tesla S yang notabene ramah lingkungan, ia justru didenda sebesar SG$15.000 atau sekitar Rp142 juta.

Seperti dilansir laman Autoblog, Kamis (10/3/2016), hal itu dibenarkan oleh juru bicara Otoritas Transportasi Darat Singapura (LTA). Ia menjelaskan seluruh mobil yang masuk ke Singapura harus menjalani uji emisi.

Sedangkan pada mobil listrik, pengujian dilakukan dengan cara menghitung konsumsi daya dan dikonversi ke kadar karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan oleh pembangkit listrik.

Pada sedan Tesla S milik Nguyen didapati bahwa mobil listrik tersebut mengonsumsi daya sebesar 444 Wh/km. Setelah dikonversi, kadar CO2 yang dihasilkan mobil listrik itu jauh melebihi batas yang ditetapkan, yakni 222 g/km.

”Emisi CO2 mobil milik Nguyen melebihi ketentuan jadi ia dibebankan pajak tambahan. Karena itu subsidi Carbon Emission-based Vehicle Scheme tidak berlaku untuk mobilnya,” ungkap juru bicara tersebut.

Sementara itu CEO Tesla, Elon Musk dalam siaran resminya mengatakan sudah mendengar kasus yang menimpa mobil Tesla S milik Nguyen. Ia mengaku akan melakukan investigasi dan berbicara dengan Perdana Menteri Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya