SOLOPOS.COM - Mobil selep kayu terperosok jurang sedalam 25 meter akibat tidak kuat menanjak di ruas jalan Paranggupito-Pantai Sembukan KM 2 Desa Ketos, Paranggupito, Kabupaten Wonogiri. Satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka ringan, Selasa (21/6/2022) (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI – Satu orang meninggal dunia dan satu lainnya terluka akibat kecelakan tunggal mobil selep kayu atau bandsaw di Desa Ketos, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri, Selasa (21/6/2022).

Mobil tersebut terguling dan terperosok ke jurang sedalam 25 meter.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Mobil selep kayu terguling lantaran tidak kuat menanjak di ruas jalan Paranggupito-Pantai Sembukan KM 2 Desa Ketos, Paranggupito,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dalam pers rilis yang diterima Solopos.com, Selasa (21/6/2022) malam.

Satu korban meninggal dunia merupakan sopir berinisial DS, 54, asal Kelurahan Giritontro, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri. Sementara satu korban luka lecet sebagai penumpang berinisal K,47, asal Kelurahan Giritontro.

Kejadian tersebut bermula saat mobil selep kayu selesai menggergaji di rumah Marno, 60, di Desa Paranggupito, Kecamatan Paranggupito, Selasa sore (21/6/2022). Kemudian mobil selep yang dikendarai korban pulang melaju dari arah selatan menuju utara atau arah Wonogiri.

Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Wonogiri Diduga Mabuk, Begini Tanggapan Polisi

Ketika sampai di tempat kejadian, mobil tidak kuat menanjak dan akhirnya terguling masuk ke jurang sedalam 25 meter. Sopir mobil selep langsung meninggal di tempat kejadian.

Korban mengalami luka pada bagian kepala dan patah kaki sebelah kanan. Sementara satu penumpang mengalami luka ringan.

“Kejadian tersebut dikarenakan kurang berhati-hati dalam berkendara dan tidak menguasai medan jalan,” ujar Dydit

Dydit menambahkan, kecelakaan lalu lintas pasti diawali pelanggaran lalu lintas. Dia mengimbau pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melebihi muatan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Kecelakaan Wonogiri: Diduga Mabuk saat Berkendara, 2 Pemuda Meninggal Masuk Jurang

Kendaraan motor yang dimodifikasi sendiri tanpa memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, maka dilarang beroperasi di jalan raya.

“Sesuai pasal 48 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sebab sangat membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain [kendaraan motor modifikasi],” ujarnya.

Kecelakaan tunggal tersebut telah ditangani tim Satlantas Polres Wonogiri bekerja sama dengan Puskesmas setempat. Satu korban meninggal dunia dan satu korban luka telah dievakuasi dari lokasi kejadian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya