SOLOPOS.COM - Ucapan duka cita dari Plt Ketua Umum PSI Giring Ganesha untuk almarhumah Fatimah. (IG giring)

Solopos.com, JAKARTA — Sedan Toyota Camry bernomor polisi B 1102 NDY yang terbakar pada kecelakaan tunggal di Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) pukul 00.30 WIB dan menewaskan putra sulung Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) AKP Novandi Arya, milik almarhum Fatimah.

Fatimah yang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan tragis berujung terbakarnya mobil itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mobil itu punyaFatimah. Kepemilikannya dia, belum balik nama, masih atas nama orang lain, bersurat lengkap. Datanya boleh dicek, tidak ada masalah,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: AKP Novandi dan Fatimah Tak Bisa Keluar Mobil karena Pingsan

Purwanta menjelaskan, sedan yang kini terparkir di halaman samping Kantor Polres Metro Jakarta Pusat itu tertulis masa berlaku pelat kendaraan bulan 12 pada 2021.

Sedan yang hangus terbakar pada kecelakaan itu juga menunggak pajak tahunan. Dia juga memastikan kendaraan milik Fatimah terjadi pemecahan alamat yang baru. Polisi pun masih mengidentifikasi data-data terbaru.

“Saya mesti mengidentifikasi, bukan berarti kendaraannya bodong. Hanya belum bayar pajak, terlambat membayar pajak,” kata Purwanta seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis.

Sebelumnya, putra Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharizma dan Kader PSI atas nama Fatimah tewas dalam kecelakaan tunggal di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022) pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Perempuan yang Bersama AKP Novandi saat Kecelakaan Tragis Kader PSI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan keduanya.

Penyidik Kepolisian mengungkapkan pengemudi kendaraan dalam kecelakaan maut tersebut adalah Fatimah sehingga yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena ini kecelakaan lalu lintas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F menyebabkan korban saudara NAK, maka si pengemudi saudari F ini dijadikan sebagai tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Namun karena Fatimah juga meninggal kasus tersebut otomatis ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya