Gambaran pelaksanaan ketentuan pembatasan mobilitas di Kota Solo. Pelaku perjalanan yang tak bisa menunjukkan bukti kebutuhan mendesak terpaksa harus balik kanan.

Hal tersebut merujuk ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali. Petugas menertibkan pihak yang tak bisa taat peraturan tersebut, sebagaimana dilakukan pemutarbalikan kendaraan saat penyekatan dilakukan di simpang Faroka, Laweyan, Solo, Kamis (8/7/2021)/.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya