SOLOPOS.COM - Rombongan Mobil Presiden dan Wakil Presiden. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA --  Di media sosial viral pengendara mobil Mini Cooper mencoba masuk iring-iringan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Polisi memberhentikan pemobil yang mencoba masuk rangkaian kendaraan Wapres tersebut.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip Detik.com, Senin (17/5/2021), pengemudi mobil tersebut tidak ditilang, hanya ditegur. Mobil ini dikendarai seorang pria dan satu orang penumpang wanita.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Menurut instruktur sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, perilaku pengemudi yang sering masuk rangkaian konvoi kendaraan ini mencerminkan pemahaman tentang aturan berlalu lintas yang lemah. Bahkan, pelanggaran ini sering dilakukan oleh orang-orang berpendidikan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : Wow! Ada Resto Mirip Tumpeng di Kawasan Bukit Menoreh

"Menerobos atau ikut iring2an ini kan bukan cuma satu kali. Kita lihat yang melakukan juga dari kendaraan yang digunakan bukan dari orang sembarangan, paling nggak mereka sudah berpendidikan. Artinya pelaku-pelaku dari perilaku semacam ini tidak sebatas pada rakyat kecil saja, tapi pada orang yang sudah berpendidikan," kata Jusri.

Menurut Jusri, pengendara yang mencoba masuk rombongan VVIP bisa saja dikenakan penegakan hukum, bahkan sampai dilumpuhkan. Hal itu, menurut Jusri, bisa dianggap mengancam keselamatan Presiden atau Wakil Presiden jika masuk konvoi kendaraan VVIP.

Dalam penetrasi di rombongan semacam ini ada hak penegakan yang dilakukan Paspampres dan polisi. Penegakan oleh Paspampres itu sampai pelumpuhan. Artinya, ada orang masuk di lingkaran Presiden atau Wapres, itu bisa dilumpuhkan oleh Paspampres.

Baca Juga : Wisata Alam Pemalang Ini Bakal Picu Adrenalin Pengunjung

"Kalau ditanya sanksinya bagaimana, Polisi yang akan mengambil bukti-bukti itu untuk disampaikan ke jaksa dan pengadilan. Bisa saja dianggap pelanggaran. Kedua, ada ancaman pidana karena dia bisa saja mengancam keselamatan Presiden atau Wapres," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya