SOLOPOS.COM - Evakuasi kendaraan roda empat parkir sembarangan di rel kereta depan PGS dan BTC Solo, Sabtu (16/4/2022) sore. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Kejadian mobil parkir di rel kereta api depan Pusat Grosir Solo (PGS) hingga Beteng Trade Center (BTC) Jl Mayor Sunaryo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah terulang lagi. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (16/4/2022).

Seperti diketahui, rel tersebut masih aktif digunakan Railbus Batara Kresna yang telah beroperasi sekitar 10 tahun silam. Kejadian yang terus berulang tersebut sering membuat Railbus Bathara Kresna harus berhenti dan menunggu proses evakuasi kendaraan yang parkir sembarangan di rel tengah Kota Solo itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kejadian mobil parkir di rel depan PGS yang terbaru itu diketahui dari unggahan pengelola akun Instagram @beritasolo.id. Dalam unggahan itu diketahui peristiwa iu terjadi pada Sabtu sore sekitar pukul 17.30 WIB. Kabid Angkutan dan Perparkiran Dishub Kota Solo, Yulianto Nugroho, membenarkan kejadiaan tersebut.

“Ya, kejadian kemarin [Sabtu 16/4/2022] sore,” tulis Yuli melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/4/2022).

Baca juga: Potret Kegiatan Komunitas Barter dan Berbagi Joli Jolan di Solo

Yuli mengatakan kendaraan roda empat berpelat nomor AD-1458-IF berwarna merah tersebut diketahui berasal dari wilayah Karanganyar.

“Luar kota [Solo], kalau dari pelat nomor dari Karanganyar,” kata Yuli berikut kiriman foto kejadian.

Alasan Pengemudi

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo saat mendapat laporan langsung menindak kejadian berulang tersebut dengan menderek kendaraan menuju Kantor Dishub Solo. Selain kendaraan, pengemudi kendaraan juga dimintai keterangan di Kantor Dishub Solo. Menurut keterangan Yuli, pengemudi menyatakan tidak tahu jika area rel tersebut tak boleh digunakan untuk parkir kendaraan.

“Kalau menurut keterangan kemarin kan untuk tindakan langsung kita derek mobil tersebut ke kantor. Dari pengemudi menyampaikan ketidaktahuaan [larangan parkir di kawasan rel]. Padahal rambu-rambu lalu lintas sudah terpasang dengan jelas,” imbuhnya.

Baca juga: Hape Nyemplung di Gorong-Gorong Manahan? Panggil Damkar Solo Dong

Tidak ada kesalahan atau ketidaktahuan juru parkir. Sebab area tersebut memang tidak boleh dimanfaatkan untuk area parkir. Yuli menambahkan, tindakan yang dilakukan hanya menderek kendaraan yang terparkir dan pengenaan sanksi kepada pengemudi.

“Kalau ini kita derek, tidak digembok lagi dan dikenakan sanksi yang berlaku. Iya pasti [kejadian sebelumnya juga dikenakan sanksi],” pungkasnya.

Baca juga: Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Solo, Gratis Lur!

Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi sebulan lalu. Tepatnya Jumat (4/3/2022), satu unit kendaraan roda empat berpelat nomor AA-99-KL ketahuan nekat parkir di rel depan PGS hingga akhirnya harus digeser paksa oleh warga. Padahal, di sepanjang rel depan PGS hingga BTC Solo juga sudah banyak rambu, spanduk, dan imbauan larangan parkir.

Kejadian berulang tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 pasal 181 ayat (1) tentang Perkeretaapian menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya