SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Satlantas Polresta Solo telah melacak identitas mobil yang menabrak Retnoningtri, 54, di Flyover Manahan, Solo, pada Senin (1/7/2019) dini hari lalu. Polisi menelusuri pergerakan mobil yang diduga Toyota Yaris warna silver dan diketahui bergerak ke arah barat atau Colomadu, Karanganyar. 

Pengemudi yang menabrak lari Retnoningtri, warga Slembaran, Kelurahan Serengan, Serengan,  Solo, hingga meninggal dunia itu, dapat dikenai pasal berlapis akibat kelalaiannya. Dalam penyelidikan kepolisian, pelaku diketahui mengemudi melebihi batas kecepatan dalam kota dan saat berada di Flyover Manahan pada Senin (1/7/2019) pukul 02.30 itu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kecelakaan itu merupakan kecelakaan pertama di Flyover Manahan yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah dibuka pada akhir 2018 lalu. Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2019), mengatakan polisi telah menyelidiki rekaman 12 closed circuit television (CCTV) dari Simpang Gendengan hingga barat Kota Solo.

Dari pantuan CCTV, dalam pelariannya ke arah barat Jl. Adi Sucipto, pengemudi mobil itu memacu kendaraannya hingga lebih dari 80 km/jam. Bahkan, saat terpantau di ruas jalan sekitar Simpang Fajar Indah, pelaku mengemudikan mobil itu secara zig-zag untuk menghindari kesalahannya.

Menurutnya, sebanyak 12 CCTV yang digunakan merupakan teknologi canggih hasil koordinasi dengan Laboratorium Reserse Kriminal Polresta Solo. Hasilnya, identifikasi CCTV telah mengarah pada identitas pelaku dan identitas kendaraan. Namun, Busroni masih merahasiakan ciri-ciri kendaraan termasuk pelat nomor mobil itu.

“Lebih baik segera menyerahkan diri atau segera kami kenakan sanksi maksimal. Kami sudah mengetahui identitasnya dalam waktu lama lagi segera kami temukan pelaku. Bukti dari CCTV sebelum, saat, dan sesudah kejadian sangat menguatkan,” kata Busroni, Kamis.

Menurutnya, pasal yang dilanggar yakni melanggar ketentuan batas kecepatan, mendahului kendaraan dalam kondisi tidak aman, pelaku melewati garis marka tidak terputus ganda, hingga UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

“Kalau kami juncto kan banyak sekali pasalnya, kalau menyerahkan diri nanti tinggal dari pihak keluarga seperti apa. Sebelum melintasi flyover atau sebelum kecelakaan pelaku juga sudah kencang mengemudikan kendaraannya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya