Kamis, 31 Maret 2011 - 19:10 WIB

Mobil Hari Sabarno disita KPK

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil mewah milik tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Hari Sabarno. KPK menduga mobil itu berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Hari. Juru bicara KPK Johan Budi Kamis (31/3) mengatakan, KPK mentaksir harga mobil Volvo berjenis XC90 tahun 2005 itu mencapai Rp 808 juta. Saat ini mobil tersebut telah terparkir di Gedung KPK.

Hari sendiri disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, pasal 2 dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf d UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan menteri era Megawati Soekarnoputri itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah. [dtc/tna]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif