Harianjogja.com, JOGJA-Direktur Penggiat Lembaga Swadaya IDEA ( Institute for Development Analysis), Wasingatu Zakiyah mengapresiasi Gubernur DIY yang mau “turun kelas” menggunakan mobil Toyota Fortuner, kendaraan sekelas kepala Satuan Perangkat Daerah untuk blusukan.
Namun, ia berharap, hal itu tak sekadar menjadi pilihan pribadi seorang pejabat. Gubernur, menurut dia, semestinya juga mengubah peraturan gubernur yang mengatur soal klasifikasi pengadaan barang dan jasa untuk pejabat.
Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci
“Agar bisa menjadi gerakan bersama seluruh pejabat,” ungkap Zaki, Selasa (14/1/2014).
Perubahan Pergub itu, lanjut dia, akan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Karena ketika klasifikasi kendaraan dinas untuk pejabat kelasnya diturunkan secara bersamaan, memungkinkan terjadi efisiensi anggaran daerah. Pergub baru itu akan menjadi panduan pengadaan kendaraan-kendaraan dinas berikutnya.
“Dalam kondisi ekonomi yang serba sulit saat ini, gubernur ditantang untuk dapat ‘mengencangkan ikat pinggang’ seperti kampanye Soekarno dulu, dengan memulai membiasakan hidup sederhana para pejabat,” pintanya.
Sebelumnya, Biro Umum, Humas dan Prokoler Pemerintah Daerah DIY menganggarkan mobil blusukan Sultan adalah SUV BMW X 5 dengan harga Rp1,4 miliar melalui APBD Perubahan 2013.
Mobil tersebut dianggap layak, karena memiliki jaminan keselamatan yang maksimal pada penumpangnya. Contoh kasus yang dipakai Biro Umum, adalah selamatnya Rasyid, anak Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian pada kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada awal 2013 lalu.
Namun karena mendapatkan kritikan dari Dewan dan menjadi kupasan banyak media, Biro Umum mengembalikan rencana pembelian mobil itu kepada pimpinannya. Akhirnya, diputuskan mobil blusukan itu adalah Fortuner, kendaraan yang sama digunakan oleh Gatot Saptadi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Mobil itu dibeli dari dealer resmi Toyota, Nasmoco di Jogja. Menurut Kepala Biro Umum, Humad dan Protokoler Pemda DIY, Sigit Haryanto mobil dibeli seharga Rp457 juta.
Pertengahan Desember, mobil Fortuner bewarna hitam tersebut sudah diserahkan ke Pemda dan diparkir di pull kendaraan dinas Pemda yang lokasinya berada di timur Kantor Satpol PP di Komplek Kepatihan. “Tapi urusan pelat baru selesai pada Jumat pekan kemarin,” ujar Sigit.
Mobil blusukan gubenur itu menggunakan pelat AB 10, pelat nomor yang dipakai pada mobil blusukan lama gubernur yag telah dilelang pada Januari 2013 lalu dengan merek Jeep Mercedez Benz ML 320.
Tak ada yang spesial, mobil itu hanya hanya diubah sedikit pada interiornya, yakni dengan menghilangkan kursi bagian belakang, untuk memberikan keleluasaan dua kursi di tengah yang digunakan gubernur untuk disandarkan ke belakang.
Pada bagian belakang yang kosong itu, juga bisa dimanfaatkan untuk membawa barang bawaan yang berlebih.”Sing penting ora grassuk (terantuk) tanah,” kata Sultan.