SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Solopos.com, KLATEN -- Satu unit mobil boks menabrak sepeda motor dan toko kelontong sebelum akhirnya terguling di ruas jalan Pedan-Karangdowo, Dukuh Tegalan, Desa Troketon, Pedan, Klaten, Senin (3/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat memeriksa mobil tersebut, polisi menemukan satu botol minuman keras (miras). Mobil boks berpelat nomor AD 1902 ST yang dikemudikan Febri, 25, warga Grogol, Sukoharjo, itu awalnya melaju dari arah Karangdowo menuju Pedan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mobil ditumpangi Mursito, 23, warga Kecamatan Laweyan, Solo. Sementara sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 2823 OV yang dikendarai Nur Wahyu Faradila, 16, warga Juwiring, Klaten, melaju dari arah berlawanan atau Pedan menuju Karangdowo.

Mobil boks berjalan terlalu ke kanan hingga menabrak sepeda motor Honda Vario dan mengakibatkan pengendara motor itu terjatuh. Pengemudi mobil boks lantas membanting setir mobil ke kiri hingga menabrak toko kelontong milik Suharno.

Dilarang, Bus AKDP Dari Wonogiri-Sukoharjo Nekat Lewat Mangkunegaran Solo

Mobil akhirnya berhenti setelah terguling. Akibat kejadian itu, tiang serta atap teras toko rusak. Pengendara sepeda motor mengalami luka-luka hingga tak sadarkan diri.

Pengendara motor dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Pedan sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Pengendara sepeda motor mengalami luka lecet dan tulang rahang patah.

Sementara pengemudi mobil dan penumpangnya mengalami luka lecet. Mendapatkam laporan kecelakaan tersebut, personel dari Unit Laka Satlantas Polres Klaten mendatangi lokasi. Sepeda motor dan mobil boks beserta sopir dan penumpangnya dibawa ke Unit Laka Satlantas Polres Klaten.

Beragam Mitos Seputar Seks di Kalangan Remaja

Sopir dan penumpangnya diduga dalam pengaruh miras saat berkendara. Hal itu berdasarkan temuan satu botol miras di dalam mobil serta aroma dari tubuh dan mulut mereka. Polisi masih berupaya memastikan indikasi pengaruh miras tersebut.

"Kami masih memeriksa lebih dalam kepada mereka [sopir mobil dan penumpang]. Apakah keduanya benar dalam pengaruh miras, apakah hanya sopirnya, atau hanya penumpangnya masih kami periksa. Kalau memang benar pengemudi dalam pengaruh miras, dia bisa dijerat Pasal 311 [UU LLAJ] karena mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi orang lain," kata Kanitlaka Satlantas Polres Klaten, Iptu Panut Haryono, mewakili Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo kepada Solopos.com, Senin malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya