SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, NGAWI – Mobil boks milik perusahaan distribusi barang JNE mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Solo-Ngawi KM 573-600, Ngale, Kabupaten Ngawi, Jumat (22/3/2019) malam. Seorang kernet mobil boks JNE tersebut meninggal dunia dalam kecelakaan itu.

“Benar, tadi malam telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil boks JNE dengan truk tronton di Jalan Tol Ngawi,” kata Kasatlantas Polres Ngawi, AKP Yanto Mulyanto, saat dihubungi Madiunpos.com, Sabtu (23/3/2019).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

AKP Yanto menceritakan kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan yaitu mobil boks JNE berpelat nomor AD 1391 MO dan truk beroda enam yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya. Untuk mobil boks JNE itu dikemudikan Muhamad Abraham, 27, warga Laweyan, Kota Solo.

Dia mengatakan awalnya mobil boks JNE yang dikemudikan Muhamad Abraham dan satu orang kernet, Sutoyo, 45, melaju di Jalan Tol Solo-Ngawi. Mobil tersebut melaju dari arah Solo ke arah Surabaya.

Sesampainya di lokasi kejadian, kata dia, sopir mobil boks JNE itu menabrak truk beroda enam yang ada di depannya. Setelah menabrak truk itu, pengemudi mobil itu kemudian membanting setir ke kanan dan menabrak pembatas jalan tol.

“Jadi setelah menabrak bagian belakang truk kemudian membanting setir ke kanan hingga menabrak pembatas jalan,” ujar dia.

Dari kejadian itu, kernet mobil boks, Sutoyo, meninggal dunia. Sedangkan pengemudi mobil mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke Rumah Sakit At-Tien Ngawi. Saat ini masih menjalani perawatan di RS At-Tien.

“Untuk kendaraan truk yang ditabrak. Setelah kejadian langsung pergi. Seharusnya pengemudi truk itu berhenti dan bisa dimintai keterangan,” jelasnya.

Dari keterangan pengemudi mobil boks JNE, saat kejadian kecepatan kendaraan lebih dari 100 km/jam. Saat kejadian, diduga sopir mobil itu sedang tidak konsentrasi. Setelah itu, di depan ada truk dan ditabrak.

“Kalau tidak konsentrasinya karena apa masih belum tahu. Apa itu sedang bermain HP atau sedang berbincang dengan kernet, masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.

Yanto menegaskan kecepatan maksimal kendaraan yang melewati Jalan Tol yaitu 100 km/jam. Dia mengimbau kepada pengguna Jalan Tol untuk tidak melaju di atas kecepatan 100 km/jam.

Selain itu, saat mengemudi merasa lelah dan mengantuk supaya bisa beristirahat dahulu di rest area terdekat. Jangan sampai memaksakan kondisi badan, karena sangat membahayakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya