SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polresta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra (kanan) memeriksa mobil yang diduga menggunakan pelat nomor palsu dan terdeteksi sistem ETLE di Mako Satlantas Polresta Solo, Rabu (7/4/2021) sore. (Istimewa/Humas Satlantas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Satreskrim Polresta Solo mengembangkan kasus mobil berpelat palsu yang tertangkap kamera ETLE (electronic traffic law enforcement) Satlantas ke arah dugaan jual beli kendaraan bodong.

Mobil berpelat diduga palsu itu dihentikan polisi di Jl Bhayangkara kawasan Sriwedari, Solo, Rabu (7/4/2021) sore. Pengemudi Toyota Calya itu setelah kendaraannya diduga pelat nomor milik kendaraan lain.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andhika, kepada wartawan, Kamis (8/4/2021), mengatakan telah menerima pelimpahan berkas kendaraan dengan dugaan mobil bodong atau tanpa surat-surat itu.

Baca Juga: Mobil Berpelat Nomor Palsu Terungkap Berkat Kamera ETLE Solo, Begini Kronologinya

Polisi langsung mengembangkan dugaan praktik adanya dugaan jual beli kendaraan bodong terkait mobil berpelat palsu yang tertangkap kamera ETLE Satlantas Solo itu. Pengemudi sudah diperiksa namun identitasnya saat ini masih dirahasiakan.

“Mobil Mr X sudah kami sita sebagai barang bukti. Pengemudi itu masih berstatus saksi,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Menurutnya, pendalaman kasus itu untuk mencari asal muasal mobil. Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mengatakan awalnya petugas operator ETLE menangkap gambar pengemudi Toyota Calya berpelat nomor AD 8693 AS pada Rabu (31/3/2021) pukul 07.58 WIB.

Baca Juga: Kamera ETLE di Solo, Polantas yang Tak Terlihat

Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengemudi mobil diduga berpelat palsu itu tertangkap kamera ETLE Jl Slamet Riyadi Solo karena tidak memakai sabuk pengaman. Lantas, petugas mengirimkan surat konfirmasi melalui Pos kepada pemilik mobil atas nama Enggung Marwoto warga Munggung, Banjarsari, Solo.

Namun, pada Rabu (7/4/2021), Enggung membantah surat konfirmasi itu karena merasa tidak melintas di Jl Slamet Riyadi pada Rabu (31/3/2021). “Karena [pemilik mobil] merasa tidak melanggar kami mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Ternyata identik dengan STNK yang dibawa pemilik mobil itu,” paparnya.

Muncul dugaan ada mobil lain dengan jenis sama menggunakan pelat nomor sama. Personel Satlantas pun diperintahkan mengawasi kendaraan dengan pelat nomor itu untuk diamankan ke Mako Satlantas Polresta Solo.

Baca Juga: Sehari Seribuan Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE Satlantas Solo, Kamu Termasuk?

Petugas lantas menyelidiki itu dan menemukan mobil dan pelat nomor yang sama saat melintas di Jl Bhayangkara. “Kalau sesuai nota pajak pengemudi yang dihentikan pelat nomornya AD 8693 US diganti AD 8693 AS. Identitas pengemudi Mr X karena masih pendalaman. Sudah kami tilang dan kami serahkan ke Satreskrim,” imbuhnya.

Menurutnya, dugaan awal setelah pelimpahan yakni praktik jual beli mobil tanpa kelengkapan surat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya