SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA— Pemerintah membatasi operasional mobil barang saat masa mudik dan balik Lebaran 2019. Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan itu untuk mencegah kemacetan lalu lintas para pemudik. Namun demikian, ada pengecualian bagi kendaraan barang yang bisa tetap beroperasi seperti yang membawa barang kebutuhan pokok, BBM dan BBG, hingga membawa motor pemudik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya