SOLOPOS.COM - Ilustrasi ambulans (freepik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil ambulans milik RSUD dr. Moewardi (RSDM) Kota Solo dengan pengendara sepeda motor terjadi di Jl. Lawu Karanganyar. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (10/7/2021) pukul 10.50 WIB.

Untungnya Tidak ada korban jiwa akibat kejadian itu. Tetapi, kabarnya pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.  Kecelakaan terjadi tepatnya di dekat kantor Pengadilan Negeri (PN) di Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan mobil ambulans yang kecelakaan berpelat nomor AD 9586 DU. Ambulans itu berfungsi mengangkut jenazah.

Baca Juga: 5 Ibu Hamil Meninggal karena Covid-19, Dinkes Karanganyar Kampanye Tunda Kehamilan

Saat kecelakaan mobil ambulans tersebut sedang membawa jenazah. Sementara sepeda motor yang bertabrakan adalah Honda Vario pelat nomor AD 3461 AYF.

“Mobil ambulans RSUD dr Moewardi dikemudikan Beny Saputro, 18. Dia tercatat warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Pengendara sepeda motor atas nama Sumanto, 56, warga Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar. Mobil ambulans membawa jenazah,” kata Sarwoko saat dihubungi Solopos.com, Sabtu.

Menurut Sarwoko, pengendara sepeda motor mengalami luka pada bagian tangan dan bahu. Dia dibawa ke RSDM Kota Solo untuk mendapatkan perawatan. Di sisi lain, mobil ambulans yang terlibat kecelakaan ringsek pada bagian depan.

“Mobil ambulans dan sepeda motor sama-sama melaju dari arah barat atau dari arah Solo menuju timur. Posisi ambulans di belakang sepeda motor. Sampai lokasi kejadian, pengendara motor mengurangi kecepatan dan berhenti. Diduga hendak berbelok ke kanan. Jarak sudah dekat, pengemudi ambulans tidak bisa mengendalikan laju kendaraan,” jelas dia.

Pengemudi ambulans lantas menabrak pengendara motor dari belakang. Anggota Satlantas Polres Karanganyar menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya