SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi (kanan) memberikan keyerangan pers terkait kecelakaan mobil ambulans dengan mobil Honda CRV, Kamis (11/2/2021) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Mobil ambulans yang sedang mengangkut jenazah dari Jakarta bertabrakan dengan mobil Honda CRV berpelat nomor AD 1671 BH, Kamis (11/2/2021) pagi. Lokasinya di Jl. Veteran tepatnya di Simpang Empat Gemblegan, Danukusuman, Serengan, Solo.

Tidak ada korban meninggal dunia atau luka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Namun kejadian itu sempat menarik perhatian warga yang ketika itu berada di sekitar lokasi. Jenazah yang dibawa mobil ambulans dengan tujuan wilayah Soloraya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatlantas, Kompol Afrian Satya Permadi, mengatakan mobil ambulans semula melaju dari arah barat. Sedangkan mobil Honda CRV melaju dari arah utara ke selatan.

Baca juga: Sadis, Perempuan asal Subang Dibunuh, Mayatnya Simpan di Lemari Hotel Semarang

Saat itu lampu lalu lintas menyala hijau untuk kendaraan yang dari arah utara, sehingga mobil CRV melaju melintasi persimpangan. Namun saat bersamaan dari arah barat melaju mobil ambulans kendati lampu lalu lintas ketika itu menyala merah.

Alhasil tabrakan tidak bisa dihindari. Afrian menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mobil ambulans yang sedang mengangkut jenazah memang masuk kategori prioritas untuk didahulukan pengguna jalan atau kendaraan lain.

“Di UU 22/2009 dijelaskan prioritas pengemudi ada tahapannya, salah satunya membawa jenazah. Saat itu lampu merah, ambulans bukan melanggar, tapi mengutamakan prioritas. Namun pengemudi mobil CRV tidak melihat akhirnya tabrakan,” ujar dia.

Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Mitsubishi L300 Lintas Provinsi Ditangkap Polres Klaten, Satu Ditembak

Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Namun menurut Afrian kejadian tabrakan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pengemudi ambulans dan mobil CRV. “Tidak menjadi masalah, sudah selesai dengan pembicaraan. Masing-masing menyadari kesalahan mereka,” urai dia.

Disinggung status jenazah apakah terpapar Covid-19, Afrian menyatakan tidak. Tak lama setelah kejadian tabrakan pun menurut dia jenazah langsung diantarkan menuju rumah duka untuk dimakamkan. “Selesai dengan kekeluargaan,” kata dia.

Dengan kejadian tersebut Afrian mengingatkan masyarakat Solo agar lebih memahami ketentuan UU Nomor 22/2009. Di UU itu dijelaskan ada beberapa kategori kendaraan yang diprioritaskan untuk didahulukan ketka di jalan raya, salah satunya ambulans.

Baca juga: Spilway Waduk Gajah Mungkur Dibuka, Air Meluap ke Permukiman Wonogiri

“Kami turut menyosialisasikan perihal prioritas laju kendaraan yang didahulukan. Mulai dari armada damkar, ambulans membawa orang sakit, hingga iring-iringan jenazah. Tolong diutamakan kendaraan yang menolong orang banyak,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya