SOLOPOS.COM - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon hadir untuk memberikan pernyataan permintaan maaf atas ucapan TNI seperti gerombolan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022). (Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi I dari PDIP, Effendi Simbolon, akan diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (15/9) siang, menyusul adanya pengaduan terkait ucapan “TNI seperti gerombolan dan ormas” yang dilontarkannya beberapa hari lalu.

Kepastian pemanggilan Effendi Simbolon itu disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pemanggilan Effendi Simbolon pada Kamis (15/9/2022),” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Pemanggilan karena ucapan TNI seperti gerombolan, katanya, merupakan hasil keputusan yang diambil saat Rapat Pimpinan MKD DPR RI yang baru saja digelar.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Effendi Simbolon Minta Maaf seusai Menyebut TNI seperti Gerombolan

“Kami akan memanggil saudara Effendi Simbolon,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menyebut MKD akan memanggil terlebih dahulu pihak pengadu Effendi Simbolon ke MKD, yakni pengadu pertama yang merupakan perseorangan dan pengadu kedua yang mengatasnamakan Pemuda Panca Marga.

“Kami panggil pengadunya terlebih dahulu pada Kamis pagi pukul 11.00 WIB, ada dua pengadu yang kami panggil,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota FPDIP Picu Marah Tentara, Pakar: Pernyataan TNI Gerombolan Tidak Etis

Selain itu, Habiburokhman mengusulkan MKD untuk memanggil KSAD Jenderal Dudung Abdurachman untuk meminta klarifikasi terkait videonya yang memerintahkan prajurit TNI AD mengecam pernyataan Effendi Simbolon bahwa TNI seperti gerombolan.

“Ini baru usul ya agar MKD juga memanggil saudara Dudung ke MKD. Jadi supaya clear, yang benar katakan benar, yang salah katakan salah sehingga masalah ini cepat selesai, jangan sampai melebar ke mana-mana,” katanya.

Usulan pemanggilan Dudung, ujarnya, lantaran banyak legislator yang mempertanyakan bagaimana sikap MKD menghadapi video yang beredar tersebut.

Baca Juga: Tak Akur, Panglima TNI Tak Dilapori KSAD Soal Kematian Anggota Kopassus

“Sudah banyak beredar luas di WAG (WhatsApp Group) komisi-komisi di DPR, banyak orang mempertanyakan kok DPR diintimidasi,” tuturnya.

Ketika ditanya apakah Dudung diperkirakan akan memenuhi panggilan MKD, anggota Komisi III DPR itu hanya menjawab bahwa pemenuhan panggilan oleh MKD memiliki payung hukum.

“Kalau baca undang-undang kan kalau dipanggil DPR harus hadir,” kata Habiburokhman.

Baca Juga: Anak Dudung Ditolak Masuk Akmil Picu Ketidakharmonisan Panglima TNI-KSAD

Selain memanggil pengadu dan teradu, ujar dia, MKD dapat memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk memanggil Ketua Komisi I DPR RI untuk menceritakan permasalahan yang terjadi di ruang rapat tersebut.

Seperti diberitakan, Effendi Simbolon memberikan pernyataan TNI seperti gerombolan dan ormas saat saat Rapat Kerja Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada 5 September 2022.

Pernyataan itu terkait dengan ketidakhadiran KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman akibat isu tidak harmonis dengan atasannya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca Juga: Pengamat Militer: Disharmoni Panglima TNI dan KSAD Terkait Pilpres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya