SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tidak ada bukti meyakinkan yang dihadirkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membuktikan dalil ketidaknetralan aparatur negara sepanjang penyelenggaraan Pilpres 2019.

Ketiadaan bukti yang meyakinkan itu disampaikan Hakim Konstitusi Aswanto dalam pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019). Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Aswanto, hakim konstitusi menganggap dalil ketidaknetralan ASN tak disertai bukti meyakinkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bukti yang tidak meyakinkan ditemukan MK setelah hakim konstitusi memeriksa sejumlah bukti dari kuasa hukum Prabowo-Sandiaga. Salah satu bukti yang sudah diperiksa adalah video memuat pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar aparat TNI dan Polri turut mensosialisasikan program-program pemerintah.

“Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara dan pemerintah,” ujar Aswanto.

Hakim konstitusi juga menganggap bukti-bukti tertulis yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga untuk membuktikan dalil ketidaknetralan ASN kurang kuat karena hanya mengandalkan fotokopi berita-berita daring. Menurut hakim konstitusi, fotokopi berita daring tidak bisa serta merta dijadikan bukti tanpa adanya lampiran lain.

“Bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon, adanya info bahwa polisi membuat tim buser mendukung paslon 01, mendata kekuatan capres hingga desa, seluruhnya hanya foto kopi berita online yang tidak serta merta bisa dijadikan bukti tanpa didukung bukti lain,” ujarnya.

Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 hingga kini masih dilakukan. Pelaksanaan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 telah berjalan sejak pukul 12.40 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya