SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Rabu (28/12) mengatakan MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun Anggaran 2011. Uji materi tersebut diajukan oleh Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Prakarsa Masyarakat Untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (PRAKARSA), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Trade Union Rights Centre (TURC), Ridaya La Ode Ngkowe, dan Dani Setiawan.

Menanggapi putusan MK tersebut, kuasa hukum pemohon Ridwan Darmawan menyatakan akan melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim. Menurut Ridwan, pertimbangan hakim yang menyatakan permohonannya hanya terkait implementasi norma tidak tepat. Ridwan menilai hakim MK terlalu berhati-hati dalam mengambil putusan serta tidak berani membuat putusan yang radikal dan progresif. [Vivanews/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya