SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadidjah Wahid. MK menyatakan aturan usulan pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah sesuai konstitusi.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di MK, Jumat (11/3/2011).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Dalam permohonannya, Lily meminta uji materi Pasal 213 ayat (2) huruf e dan huruf h UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta pasal 12 huruf g, huruf h UU Tentang Partai Politik. Dua aturan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

Bunyi pasal 213 ayat (2) huruf e dan huruf h UU 27/2009 “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Adapun ketentuan Pasal 12 huruf g dan huruf h UU 2/2008 menyatakan: “Partai Politik berhak: g. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. h. mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan”.

Dalam permohonannya Lily memaparkan, pergantian antar waktu atau recall sebagai anggota dewan telah melanggar hak rakyat. Sebab anggota Dewan dipilih oleh rakyat sehingga partai politik tak berwenang untuk memberhentikan dan me-recall. Adapun dasar Lily mengajukan uji materi ini karena munculnya ancaman dari partai politik untuk me-recall dirinya. Ancaman itu dikeluarkan setelah Lily membelot dari kebijakan partai dalam keputusan panitia khusus hak angket Bank Century. “Dalil pemohon tigak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum,” tambah Mahfud.

Mahkamah berpendapat, seorang warga negara yang memilih dan bergabung dalam partai politik tertentu dengan sendirinya secara sukarela menundukkan diri, terikat, dan menyetujui AD/ART partai politik yang bersangkutan. Setiap anggota DPR yang mewakili partai politik harus memiliki integritas yang baik pula, dan pada gilirannya harus memberikan pertanggungjawaban (akuntabiltas) sampai sejauh mana komitmen dan kinerjanya. Anggota DPR dicalonkan oleh partai tertentu, dengan demikian merupakan representasi partai politik di DPR.

Anggota majelis konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan UU Partai Politik sudah mengatur tindakan pendisiplinan terhadap anggota partai politik, termasuk anggota partai politik yang menjadi anggota dewan. “Itu tidaklah bertentangan dengan konstitusi,” katanya. Apalagi di pasal 22B UUD 1945 memungkinkan pemberhentian anggota DPR dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang-Undang.

(VIVAnews/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya