SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembatalan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Pornografi. Menurut Mahkamah, pasal-pasal yang diuji itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Mahkamah menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/3).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Undang-undang telah mengatur pengecualian untuk seni, sastra, adat istiadat, olahraga, dan budaya. Keputusan itu didapat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Desember 2009.

Satu Hakim Konstitusi Maria Farida memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). “Pendapat berbeda saya bukan berarti mendukung pornografi. Saya ibu beranak tiga dan juga seorang dosen,” kata Maria.

Maria mendukung generasi bangsa harus dilindungi dari pengaruh buruk pornografi. Akan tetapi, dia menilai, tidak semudah membalik telapak tangan mencegahnya dengan membuat undang-undang.

Pembinaan dinilai lebih penting. “Dalam undang-undang itu yang terdiri 44 pasal itu hanya satu pasal yang mengatur pembinaan yaitu pasal 16,” lanjut Maria.

Permohonan uji materi itu diajukan 47 pemohon yang terdaftar dalam tiga perkara yaitu, nomor 10, 17, dan 23/PUU-VII/2009.

vivanews/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya