Jakarta [SPFM], Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diajukan perwakilan buruh dari berbagai federasi. Para perwakilan buruh tersebut meminta UU Jamsostek dibatalkan karena UU tersebut tidak melingkupi jaminan pensiunan pekerja.
Ketua MK Mahfud MD, Jumat (23/12) mengatakan MK menolak hal tersebut karena dalam pertimbangan hukum, MK berkeyakian UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena dibentuk tahun 2004 tentu memiliki penjabaran yang lebih mendekati keadaan pada masanya dibandingkan dengan penjabaran oleh UU Jamsostek yang dibentuk tahun 1992. Namun demikian adanya penjabaran yang lebih baru tersebut tidak dapat dimaknai bahwa penjabaran oleh UU Jamsostek adalah bertentangan dengan UUD 1945. [dtc/ard]
Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan