SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) 2019 dari Jawa Tengah (Jateng). Total ada 10 gugatan dari Jateng yang ditolak MK.

10 permohonan itu diajukan berbagai partai politik yang menggugat hasil Pileg 2019 di Jateng. Namun, seluruh gugatan itu ditolak MK karena berbagai alasan, seperti permohonan tidak memenuhi persyaratan, permohonan kabur, eksepsi permohonan ditolak, tidak terbukti hingga permohonan gugur.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Koordinator Divis Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, membenarkan kabar ditolaknya 10 gugatan perselisihan hasil Pileg 2019 di Jateng yang ditolak MK.

“Kami juga hadir dalam persidangan itu. Kami bahkan bertindak sebagai pemberi keterangan. Hasil kerja Bawaslu dalam mengawasi pemilu dan keputusan-keputusan Bawaslu menjadi rujukan dan pertimbangan hakim MK dalam memtuskan perkara,” ujar Rofiuddin dalam keterangan resmi, Jumat (9/8/2019).

Rofiuddin menyatakan dengan ditolaknya seluruh permohonan dari Jateng, maka hampir dipastikan tahapan pemilu di Jateng telah selesai.

“Putusan MK itu sifatnya mengikat dan final. KPU Jateng juga akan segera menetapkan calon legislatif terpilih,” imbuhnya.

Rofiuddin menambahkan siding pembacaan pengucapan putusan atau ketetapan MK dilakukan selama beberapa hari. Ada yang dibacakan Selasa-Kamis (6-8/8/2019).

Sidang tersebut turut dihadiri kuasa termohon, pemohon, kuasa pihak terkait dan pemberi keterangan dari Bawaslu. Pembacaan putusan juga dihadiri 9 hakim MK yang dipimpin Anwar Usman.

Berikut putusan MK untuk sengketa atau perselisihan hasil Pileg 2019 di Jateng  :

  1. Permohonan PPP dengan Nomor register 112-10-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: permohonan ditarik dan MK menyatakan mengabulkan penarikkan permohonan.
  2. Permohonan PDIP dengan no register 75-03-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan permohonan untuk DPR Dapil 6 Jateng dan DPRD Dapil 5 Banyumas  tidak memenuhi syarat syarat sehingga mahkamah menolak exsepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. 
  3. Partai Nasdem dengan nomor register 188-05-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk dapil 4 Jateng tdak memenuhi syarat dan dapil 6 permohonan kabur dan mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima. 
  4. Pemohon Agus Setyobudi (Partai Hanura) dengan nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: MK menyatakan menolak exsepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
  5. Partai Amanat Nasional dengan Nomor Register 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk DPR Jateng dapil V dan VI, permohonan dicabut. Sedangkan untuk DPRD Kudus dapil III tidak memenuhi syarat formal. 
  6. Partai Gerindra dengan nomor register: 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk DPRD dapil IV Kudus tidak memenuhi syarat formil dan kabur, sedangkan untuk permohonan atas nama caleg Nella Karnela tidak terbukti/tidak beralasan. 
  7. Partai Berkarta dengan nomor register 210-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menolak exsepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. 
  8. Partai Berkarya dengan Nomor Register 249-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan permohonan gugur. 
  9. Pemohon atas nama Joko Mustiko (Perindo) Pati dengan nomor register 138-09-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan menolak exsepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. (Kabur)
  10. Partai Demokrat dengan nomor register 55-14-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, untuk DPR dapil III Jateng: permohonan tidak memenuhi syarat formal dan DPR dapil VI Jateng tidak memenuhi syarat formal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya