Jakarta–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan substansi Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik lewat dokumen elektronik sudah benar.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“MK sudah memutuskan bahwa UU itu secara substansi sudah benar mengingat banyaknya cara-cara mencemarkan nama baik institusi atau perorangan lewat dunia maya,” katanya di Jakarta, Rabu (3/6).

Dia menjelaskan penerapan UU ITE dianggap sebagai pemberat hukuman karena informasi yang telah tersebar di dunia maya sulit untuk dihapus.

Untuk itu, Mahfud menghimbau  masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan produk dunia maya seperti e-mail dan website agar tidak terjerat sanksi UU ITE tersebut.

Sebelumnya, seorang warga bernama Prita Mulyasari (23) dijerat UU ITE karena diduga mencemarkan nama baik RS Omni Internasional, Tangerang, lewat e-mail yang dikirimkannya pada seorang teman.

E-mail yang berisi keluhan Prita terhadap pelayanan rumah sakit tersebut kemudian tersebar luas di internet dan membuat ibu dua anak ini dituntut atas tuduhan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Prita mulai ditahan pihak kepolisian sejak 13 Mei 2009 hingga kini. Menanggapi kasus semacam ini, Mahfud meminta para hakim, jaksa penuntut umum dan pengacara jeli dalam pembuktian di pengadilan.

“Semoga pihak yang tidak bersalah atau tanpa niat buruk untuk mencemarkan nama baik tidak dihukum,” katanya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi