SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan jadwal persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tentang perhitungan suara anggota DPR, DPRD dan DPD mulai 18 Mei 2009, sebanyak 500 kali sidang.

“Sidang itu diperkirakan membutuhkan waktu 30 hari kerja yang dilakukan satu kali 24 jam secara langsung di MK maupun jarak jauh (video conference),” kata Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan MK Janedjri M Gaffar di Jakarta, Selasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski saat ini jumlah perkara yang diajukan belum mencapai ribuan seperti diperkirakan, MK sudah menjadwalkan persidangan sebanyak 24 kali dalam sehari. “Kami tidak memasang target jumlah perkara yang diajukan pemohon ke MK. Ini hanya bersiap untuk kemungkinan terburuk,” katanya.

Dia juga menyatakan, pada 14 Mei nanti, pihak panitera MK akan menyerahkan salinan berkas permohonan gugatan para calon legislatif dan DPD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. Tujuannya, agar KPU baik kabupaten/kota maupun provinsi dan pusat bisa mempersiapkan diri menjawab gugatan atau menunjukkan bukti yang diperlukan.

Janedjri menyatakan, dalam persidangan yang dilakukan jarak jauh, MK sudah bekerjasama dengan universitas yang ditunjuk dari 34 provinsi di tanah air yang bertempat di fakultas hukum masing-masing perguruan tinggi. Partai politik yang sudah minta sidang perkara itu dilakukan jarak jauh melalui video konferensi adalah salah satu partai lokal Aceh yakni Partai Besar Atjeh (PBA) dengan alasan lokasi jauh dari Jakarta.

MK menetapkan batas waktu pendaftaran terakhir perkara PHPU pada Selasa (12/5) malam hingga pukul 23.50 WIB.(Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya