SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sepanjang 2009, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus 44 perkara terkait pengujian UU terhadap UUD 1945. MK juga memutus 83 sengketa pemilu dan pilkada.

Putusan pengujian UU tersebut berasal dari 12 perkara dari 2008 dan 78 kasus pada 2009. Dengan demikian masih ada 46 perkara yang masih dalam proses sidang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Semua berasal dari 18 UU yang diajukan,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam Refleksi Kinerja MK 2009 dan Proyeksi 2010 di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (28/12).

Untuk perkara perselisihan hasil Pilkada 2009, MK membuat 12 putusan dari 9 perkara pada 2008 dan 3 perkara pada 2009. Adapun untuk perkara pileg dan pilpres, ada 42 perkara parpol, 27 perkara DPD, 2 perkara Pilpres dengan total 71 putusan.

“Dalam menjalankan kewenangan terkait putusan sengketa pemilu, MK tak hanya melandaskan legalitas formal UU tetapi juga tanggung jawab mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” tambahnya.

Selama 2009, MK mendapat kucuran dana APBN sebesar Rp 191,173 miliar. Hingga Desember 2009, sudah direalisasikan 81,67 persen atau Rp 157,755 miliar. Dana tersebut untuk mendukung MK menangani sengketa pemilu, peningkatan kesadaran berkonstitusi, peningkatan SDM, infrastruktur dan organisasi.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya