SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, MEDAN--Mahkamah Konstitusi (MK) perlu waktu yang cukup lama untuk kembali membangun citranya di mata masyarakat terkait dugaan suap yang melibatkan Akil Mochtar, kata sosiolog Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR Badaruddin.

“Mengembalikan nama baik MK tersebut juga tidak semudah yang dibayangkan, dan tentunya harus memerlukan proses yang cukup panjang,” ujar Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) USU itu di Medan, Minggu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bahkan, jelas Badaruddin, MK saat ini sepertinya tidak memiliki kekuatan akibat kasus hukum yang menjerat Akil Mochtar sebagai orang pertama di lembaga hukum penegak konstitusi itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10) di rumah dinasnya di Jakarta.

“Sejumlah elemen masyarakat, partai politik, akademisi dan institusi lainnya terus memberikan berbagai komentar miring atas kasus dugaan suap yang terjadi di MK,” katanya.

Dia menyebutkan, biarkanlah kasus “permainan uang” di MK itu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga hukum yang berwenang dalam masalah tersebut.

Selain itu, katanya, KPK juga sebagai lembaga hukum yang bertanggung jawab dalam penanganan berbagai penyimpangan dan penyelewengan masalah keuangan yang terjadi di Tanah Air.

“Biarkanlah KPK dapat bekerja keras dalam menyelesaikan tugas-tugas yang dipercayakan oleh bangsa dan negara,” ucap Badaruddin.

Apalagi, katanya, kasus hukum di lingkungan MK itu dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum dan penyelesaian masalah pemilihan kepala daerah (pilkada) di negeri ini.

“Ini benar-benar mengejutkan bagi masyarakat dan para pejabat tidak menduga pimpinan di MK yang dipercaya sebagai penegak konstitusi ketahuan melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menilai, di masa depan penyeleksian para calon hakim MK harus benar-benar selektif, transparans, jujur, dan memiliki kepribadian yang baik, serta teruji dalam melaksanakan tugas.

“Kita tidak menginginkan lagi adanya oknum hakim MK yang berprilaku kurang terpuji, dan menjatuhkan nama baik lembaga hukum tersebut sebagai penegak konstitusi,” demikian Badaruddin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10/2013) sekitar pukul 22 WIB menangkap sebanyak lima orang di dua tempat terpisah, yakni kommpleks Perumahan Widya Chandra, Jakarta Barat dan Hotel Redtop Jakarta Pusat.

Tiga diantaranya ditangkap di perumahan, antara lain Ketua MK,AM, Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Golongan Karya, CH, dan seorang pengusaha berinisial CN.

Sedangkan di hotel, dua orang, yakni Bupati Gunung Emas, HB dan seorang lagi berinisial DH.Dalam kasus suap itu ditemukan barang bukti berupa uang Rp3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya