SOLOPOS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kiri) menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (JIBI/Solopos/Hafidz Mubarak A.)

MK menyatakan seponering Jaksa Agung tidak melanggar UUD 1945 meski terdapat beberapa catatan.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kewenangan pengesampingan perkara (seponering) yang dimiliki Jaksa Agung. Namun, MK menilai seponering tidak melanggar UUD 1945.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, Pasal 35 huruf C UU Kejaksaan yang mengatur kewenangan seponering inkonstitusional bersyarat. “Bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Jaksa Agung wajib memperhatikan saran dan pendapat dari institusi yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut,” kata Arief di Jakarta, Rabu (11/1/2016).

Kendati menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersayarat, namun MK mengakui, di negara yang menganut azas oportunitas, pengesampingan perkara demi kepentingan umum tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, karena Indonesia sebagai negara yang menganut azas opurtinistas, seponering tidak bertentangan dengan UU 1945.

“Pengesampingan perkara demi kepentingan umum atau yang dikenal dengan merupakan salah satu tugas dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang terhadap Jaksa Agung,” jelasnya. Baca juga: Susul Novel Baswedan, Pembekuan Kasus AS dan BW Sudah Final.

Dalam putusan itu, MK juga menganggap pengajuan uji materi yang diajukan oleh Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi, dua orang yang diduga korban penganiayaan Novel Baswedan (penyidik KPK yang sebelumnya bekas Kasat Reskrim Polresta Bengkulu) itu berasalan secara hukum.

Salah satu pertimbangan hakim terkait putusan itu yakni keberadaan frasa bahwa kewenangan seponering merupakan wewenang Jaksa Agung. Frasa itu menurutnya sangat rentan disalahartikan hanya untuk kepentingan pimpinan lembaga Adhyaksa tersebut. Baca juga: Deponering Kasus AS dan BW Hak Prerogatif Jaksa Agung.

Apalagi, jika melihat situasi saat ini, keberadaan saran dari badan terkait sifatnya tidak mengikat, akibatnya kesan yang muncul kemudian adalah kewenangan mengesampingkan perkara itu wewenang penuh Jaksa Agung. Padahal, keluarnya seponering itu harus didasarkan oleh kepentingan umum, yang bisa ditafsirkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, untuk menghindari konflik kepentingan terhadap kewenangan tersebut, majelis hakim konstitusi menggaris bawahi bahwa frasa yang awalnya hanya memperhatikan pendapat badan terkait, ditekankan supaya wajib memperhatikan saran dan pendapat badan negara lainnya. “Kepentingan umum harus diartikan sebagai kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas,” imbuhnya.

Ada beberapa nama yang mendapat kewenangan istimewa dari Jaksa Agung tersebut. Deretan nama misalnya Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra Hamzah sempat merasakan kewenangan Jaksa Agung itu. Keempatnya merupakan mantan komisioner KPK yang sempat terjerat kasus.

Sementara itu, Yudi Kristiana yang mewakili Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tak memberikan penjelasan secara detail soal putusan tersebut, hanya saja menurutnya ada poin yang perlu disimak yakni soal kewajiban untuk mendengarkan pendapat dari institusi lainnya.

“Pemaknaan baru dimana tadinya dalam pasal 34, tertulis harus memperhatikan badan-badan kekuasaan menjadi wajib memperhatikan,” ucapnya singkat.

Adapun sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) soal putusan MK itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung tak memberikan komentar saat dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya