SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tentang penghitungan suara anggota DPR, DPD dan DPRD 2009. Seluruh perkara yang diajukan partai politik dan calon anggota DPD akan disidangkan oleh tiga majelis panel.

Hingga Senin (18/5) siang, MK telah menyidangkan sengketa pemilu yang diajukan Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Pemuda Indonesia, serta Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Agenda persidangan pertama dalam sidang perselisihan Pemilu itu adalah mendengarkan permohonan dan jawaban termohon. Sebagian besar kasus membahas penggelembungan atau kehilangan suara partai politik dan calon anggota DPD. MK menerima 595 kasus dari 42 parpol ditambah 28 kasus dari calon DPD.

Ekspedisi Mudik 2024

Mengacu ketentuan Undang-undang, MK mempunyai waktu hingga 30 hari kerja untuk menyelesaikan semua sengketa pemilu. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya