SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi resmi membacakan putusan nomor 108-109/phpu.b-8/2009. Dalam putusan setebal 368 halaman ini, MK mementahkan dalil pemohon soal dugaan keterlibatan pihak asing, yaitu IFES dalam tabulasi nasional dan dugaan penciutan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diklaim mengurangi perolehan pemohon.

“Bahwa itu campur tangan asing hanya berupa dugaan tanpa bukti-bukti yang kurang kuat. Soa pengurangan TPS itu juga tidak dapat dikategorikan melanggar hukum karena atelah sesuai UU, ” kata Anggota Majelis Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, di sela-sela pembacaan putusan MK, di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perkara ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dinyatakan kalah dalam pilpres, yaitu kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.

Dari kubu Mega-Prabowo menuntut permohonan berlapis, yaitu meminta agar pemilu dilanjutkan ke tahap dua dengan pengurangan suara SBY-Boediono menjadi 48 persen suara, Mega-Prabowo 38 persen suara, dan JK-Wiranto 16 persen suara.

Bila hal itu tidak bisa, pasangan calon ini meminta seluruh pemilu di Indonesia diulang. Dan jika itu sulit dikabulkan, Mega-Prabowo meminta pemilu ulang di 25 provinsi bermasalah. Adapun kubu JK-Wiranto menuntut karut marutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan meminta hasil pemilu dibatalkan sehingga harus diulang seluruhnya.

Kompas/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya