SOLOPOS.COM - Kuasa hukum pemohon gugatan, Arif Sahudi (tengah) memberikan keterangan soal gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres di Adem Ayem Resto, Senin (16/10/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum pembaharuan hukum. Hal ini membuka ruang bagi kepala daerah dari kalangan muda untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Hakim MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Putusan ini merespons permohonan uji material Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

Kuasa hukum pemohon gugatan, Arif Sahudi mengatakan dikabulkannya gugatan soal syarat pendaftaran capres-cawapres memberi ruang dan kesempatan bagi kepala daerah dari kalangan muda untuk bersaing dalam kontestasi politik lima tahunan.

“Sekaligus momentum pembaharuan hukum soal syarat pendaftaran capres-cawapres. Sekarang era anak muda. Bonus demografi juga didominasi kalangan anak muda,” kata dia, saat jumpa wartawan di Adem Ayem Resto, Senin (16/10/2023) malam.

Hal itu, menurut Arif, merupakan bagian dari aspek persamaan dalam politik dan hukum. Banyak pemimpin muda yang mampu menunjukkan kinerja apik. Sedangkan, tak sedikit pula pemimpin dari kalangan tua yang belum bisa memperlihatkan prestasi yang membanggakan.

“Mengapa syarat minimal usia pendaftaran pilkada dengan pilpres berbeda-beda. Syarat minimal usia pendaftaran bupati/wali kota berbeda dengan gubernur. Berbeda pula dengan syarat minimal pendaftaran calon presiden. Ini esensi persamaan dalam hukum dan politik,” papar dia.

Ditanya soal peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres, Arif menyampaikan aturan terkait pendaftaran capres-cawapres berlaku umum.

“Tidak hanya untuk Mas Gibran, kepala daerah lain juga bisa. Ada Mas Emil [Emil Dardak], Bupati Kendal [Dico Ganinduto], Bupati Trenggalek [M. Nur Arifin]. Dan putusan ini sudah final,” kata dia.

Arif saat ini hanya menunggu salinan putusan dari MK. Dia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merubah PKPU soal persyaratan pendaftaran capres-cawapres.

“Tantangan global yang bisa menguasai kalangan anak muda. Saya berharap muncul generasi muda yang bisa membawa Indonesia lebih maju,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya