SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Kabar hangat datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) berbarengan dengan hari terakhir pendaftaran pimpinan KPK. Masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas diputuskan 4 tahun. MK mengabulkan permohonan ICW dan Koalisi Masyarakat tentang masa jabatan pimpinan KPK.

Sidang putusan digelar di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/6). Putusan MK itu tertuang dalam No:005/UUP-IX/VI/2011 tentang masa jabatan pimpinan KPK.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“MK mengabulkan permohonan ICW dan Koalisi Masyarakat tentang masa jabatan pimpinan KPK,” kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah.

Pemohon terkait masa jabatan Busyro ini dipimpin Ketua Tim Alvon Kurnia yang juga Wakil Direktur YLBHI, Feri Amsari dari PUSAKO FH Universitas Andalas, Danang Widoyoko dari ICW, dan Zainal Arifin Mochtar dari PuKAT UGM.

ICW dkk mengajukan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan Busyro. ICW dkk berpendapat, masa jabatan Busyro seharusnya 4 tahun sebagaimana pimpinan pada lazimnya. Tapi mayoritas anggota DPR berpendapat jabatan Busyro hanya setahun, meneruskan kepemimpinan Antasari Azhar.

Saat ini panitia seleksi (pansel) sedang menerima pendaftaran calon pimpinan KPK. Pimpinan KPK yang sekarang menjabat, akan berakhir akhir tahun ini.(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya