SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya membatalkan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

“Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa ‘usia 16 tahun’ Undang-Undang No 1/1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis Hakim Konsitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam amar putusan tersebut, MK juga menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan masih tetap berlaku sampai dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan dalam putusan tersebut, yaitu paling lama tiga tahun setelah putusan diucapkan.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No 1/1974 tentang Perkawinan khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan,” kata Anwar.

Sebelumnya, MK pernah memutus uji materiil pasal yang sama yaitu putusan nomor No 30-74/PUU-XII/2014 tertanggal 18 Juni 2015. Namun dalam putusan sebelumnya tersebut, MK menolak permohonan itu dan menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan merupakan kebijakan hukum terbuka yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Terkait hal tersebut Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon Nomor 22/PUU-XV/2017 berbeda dengan permohonan Nomor 30-74/PUU-XII/2014. Pemohon untuk perkara 22 mendalilkan adanya diskriminasi dengan pembedaan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan.

Mahkamah berpendapat salah satu kebijakan hukum yang dapat dikategorikan mengandung perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin dimaksud adalah Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.

“Hal demikian dalam putusan-putusan sebelumnya belum dipertimbangkan oleh Mahkamah dan pertimbangan demikian tidak muncul karena memang tidak didalilkan oleh para pemohon pada saat itu,” jelas Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah menyatakan pasal a quo diskriminatif dan inkonstitusional karena membedakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menyebabkan perempuan mengalami tindakan diskriminatif dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya.

“Hak-hak konstitusional dimaksud, antara lain, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tambah Wahiduddin.

Menurut UU Perlindungan Anak, seorang perempuan pada usia 16 tahun masih tergolong ke dalam pengertian anak. Karena itu jika telah menikah statusnya akan berubah menjadi orang dewasa. “Sementara bagi laki-laki perubahan demikian baru dimungkinkan jika telah menikah pada usia 19 tahun,” tukas Wahiddudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya