SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi 30-50 persen pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Indonesia akan berpotensi sengketa yang bermuara kepada MK. Meski demikian, MK mengaku siap menangani semua kasus sesuai kewenangannya.

“Sehingga, tak ada masalah apakah pilkada mau berbarengan atau tidak. Itu kewenangan daerah,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam Refleksi Kinerja MK 2009 dan Proyeksi 2010 dikantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (28/12).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari data MK, akan ada 244 Pilkada pada 2010 yang terdiri dari 7 pilkada provinsi dan 237 pilkada kabupaten dan kota. Dengan asumsi itu, kemungkinan akan ada 73-122 sengketa pilkada yang akan berperkara di MK.

“MK hanya diberikan waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara pilkada sejak permohonan didaftarkan,” tambahnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya