SOLOPOS.COM - Tersangka kasus alsintan jilid II Agus Tiyono (berompi merah) memasuki mobil hitam yang akan membawanya ke lokasi penahanan di LP Kelas IIA Sragen, Kamis (6/2/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Enam kelompok tani (poktan) di wilayah Kecamatan Gesi, Sragen, diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) oleh dua tersangka yang kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Kedua tersangka memungut uang itu dengan dalih untuk menebus bantuan alsintan berupa tujuh traktor roda empat pada 2017. Total uang yang dikeluarkan enam kelompok tani tersebut mencapai Rp122 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, kedua tersangka kasus pungli bantuan alsintan jilid II itu mengaku hanya menerima uang senilai Rp53 juta. Lalu ke mana uang tebusan senilai Rp69 juta lainnya?

Renggut 5 Nyawa di Karanganyar, Ini yang Patut Diketahui soal Leptospirosis

Fakta tersebut terungkap saat penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Sragen menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus alsintan jilid II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (6/2/2020).

Dua orang tersangka yang diterima Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi itu terdiri atas Agus Tiyono yang juga perangkat Desa Tanggan, Gesi, dan Supriyanto, seorang pengurus partai politik asal Puro, Karangmalang.

“Hari ini kami telah menerima dua orang tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres. Untuk selanjutnya kami segera meneliti identitas dan berkas tersangka beserta barang bukti kasus alsintan jilid II itu,” ujar Agung saat ditemui wartawan di Kejari Sragen, Kamis siang.

Prasasti Berusia 1.173 Tahun di Rumah Warga Klaten Punya Keistimewaan, Apa Itu?

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu jaksa menyusun dakwaan menuju proses persidangan. Agung menyampaikan jaksa menggunakan Pasal 11 dan Pasal 12 UU Tipikor untuk menjerat kedua tersangka.

Tersangka kasus pungli alsintan jilid II Sragen, Supriyanto, dibawa dari Kantor Kejari ke LP Sragen, Kamis (6/2/2020). (Solopos/Tri Rahayu)
Tersangka kasus pungli alsintan jilid II Sragen, Supriyanto, dibawa dari Kantor Kejari ke LP Sragen, Kamis (6/2/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Agung menargetkan sebelum 25 Februari 2020, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Agung menyebut barang buktinya berupa dokumen dan uang tunai yang disita dari Agus Tiyono senilai Rp35 juta dan Supriyanto senilai Rp18 juta.

Agung membenarkan uang yang dikeluarkan enam poktan untuk menebus bantuan alsintan itu senilai Rp122 juta. Dia mengatakan Supriyanto hanya mengakui Rp18 juta dan Agus Tiyono hanya mengakui Rp35 juta.

Purnomo: Jika Saya Tak Dipakai PDIP, Banyak yang Dukung Independen

“Nah, sisanya ke mana? Tadi dijelaskan, Supriyanto sanggup dan bertanggung jawab mengembalikan sisanya sesuai fakta persidangan. Supriyanto ini mengaku banyak menerima uang itu karena kasusnya sudah lama sehingga tidak terasa kalau menerima banyak,” kata Agung.

Agung mengatakan barang bukti berupa uang dengan total Rp52 juta itu akan disetor ke rekening penampungan Kejari Sragen sambil menunggu putusan inkracht pengadilan. Setelah ada putusan inkracht uang hasil sitaan dikembalikan kepada yang berhak.

Sementara barang bukti berupa traktor roda empat, ujar Agung, dipinjampakaikan kepada poktan penerima. Dia sempat menunjukkan bukti-bukti foto traktor roda empat yang jumlahnya tujuh unit itu. Selain itu juga ada dua berkas dua tersangka yang diterima jaksa yang tebalnya sampai 10 cm.

44 Rumah di Sempu Boyolali Rusak Dihantam Puting Beliung

Agung menilai modus dua tersangka dalam kasus alsintan jilid II ini hampir sama dengan kasus jilid I yang lalu. Agung menyampaikan kedua tersangka diduga menerima gratifikasi atau pemberian uang terima kasih atau imbalan supaya poktan mendapat bantuan alsintan.

Nilai uang imbalan itu, Agung menduga senilai 10% dari nilai traktor. Siapa yang menentukan 10% itu belum ditelusuri lebih lanjut. Para tersangka diduga meminta uang kepada poktan dan mungkin bekerja sama dengan pihak tertentu.

Hal itu akan dicari tahu nanti di persidangan. "Poktan itu menerima uang Rp15 juta-Rp20 juta. Nanti bila berkas sudah memenuhi syarat formil dan materiil segera disidangkan. Alurnya, uang poktan ke Agus lalu dari Agus ke Supriyanto. Nah porsi pembagian uang antara Agus dan Supriyanto ini belum diketahui,” katanya.

Pilkada Sukoharjo: 8 Calon PPK Ditengarai Anggota Parpol

Penasihat Hukum Agus Tiyono, Mugiyono, membenarkan adanya uang tebusan poktan senilai Rp122 juta dan uang yang diterima Agus Tiyono hanya Rp35 juta dan Supriyanto untuk sementara yang diakui baru Rp18 juta.

Uang yang diterima Agus, sebut dia, sudah dikembalikan lewat penyidik dan sekarang menjadi barang bukti kasus alsintan jilid II ini.

“Yang menerima uang dari poktan itu memang Agus tetapi Agus totalnya hanya menerima Rp35 juta. Selebihnya diterima Supriyanto Rp18 juta dan sisanya tidak tahu. Tunggu fakta persidangan. Tadi juga ada bukti transfer dan uang tunai. Transfer itu dilakukan di bank Sragen,” ujarnya.

Terpisah, penasihat hukum Supriyanto, Henri Sukoco, saat ditemui wartawan di depan ruang Kasi Pidsus Kejari Sragen, menjelaskan uang yang diterima dua tersangka itu sebenarnya merupakan uang tanda terima kasih.



Selter Dirobohkan, Pendaki Dilarang Camping di Pos 2 Jalur Pendakian Merbabu Boyolali

Dia mengatakan uang yang diterima Supriyanto itu bukan uang setoran tetapi sebagai uang tanda terima kasih. Alurnya uang dari Poktan diterima Agus Tiyono dan sebagian diberikan kepada Supriyanto. Misalnya, Agus menerima Rp10 juta, yang diserahkan ke Supri Rp5 juta.

Kalau Agus menerima Rp7 juta yang dikasih ke Supri Rp3 juta atau Rp4 juta. "Kalau total uang yang diterima Supri hanya Rp18 juta, itu ada sebagian yang menggunakan istilah utang. Kalau tidak salah utangnya hanya Rp5 jutaan,” ujar Henri.

Henri mengungkapkan peran Supriyanto hanya menghubungkan ke pemberi bantuan, yakni dari dana aspirasi DPR RI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya