SOLOPOS.COM - Mayat pria dan wanita tergeletak di rumah kontrakan di Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (9/4/2020) dini hari. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Misteri sajadah dekat mayat telanjang korban pembunuhan di Banyuanyar, Solo, terjawab sudah. Polisi memastikan sajadah itu tidak ada kaitannya dengan pembunuhan yang terjadi.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, mengatakan tidak ada penjelasan pasti soal kaitan sajadah itu dengan pembunuhan. Pembunuhan itu terjadi di kamar korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Tidak ada kaitan langsung dengan pembunuhan korban," kata Purbo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, kepada Solopos.com, Rabu (15/4/2020).

Vaksin Set Set Wet...

Terkait misteri mayat yang ditemukan telanjang di Banyuanyar ini, Kasat Purbo menjelaskan dari keterangan pelaku, hal itu merupakan efek dari racun tikus yang diminum korban.

Korban merasakan tubuhnya panas sekali. Hal itu membuat korban panik. Kemudian, tersangka G alias C menyuruh korban melepas semua pakaiannya untuk meredam rasa panas.

Rasa panas juga dirasakan oleh korban perempuan yang juga ikut minum minuman berisi racun tikus itu. Ia pun melakukan hal yang sama melucuti semua pakaiannya.

Demi Rp1,5 Juta, Pria Ini Jual Pacar & Harus Video Call Pas Lagi Main

Alhasil, semua korban dalam keadaan telanjang saat ditemukan meninggal dunia pada 9 April lalu.

Purbo memastikan kedua mayat telanjang di Banyuanyar, Solo itu merupakan korban pembunuhan. Pelaku pembunuhan yakni tersangka G yang merupakan teman korban lelaki yang dikenalnya sekitar setahun terakhir.

G berkeinginan menguasai harta korban lelaki. Hal itu diketahui ketika korban lelaki meminta tolong kepada G dicarikan tanah senilai Rp700 juta. Motif itulah yang mendorong G menyusun rencana pembunuhan terhadap korban lelaki dengan menggunakan racun tikur.

Ganjar Beberkan Lokasi Karantina buat TKI Jateng yang Pulang Kampung

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, G dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati sampai seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya