SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,ÊPutri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Istri dari Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tersebut tidak menjalani masa tahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum stabil, kemanusiaan, serta memiliki anak balita, sehingga hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Solopos.com, JAKARTA – Pertemuan 15 menit di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah tudingan pemerkosaan pada 7 Juli 2022 menjadi misteri.

Semua ajudan dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo mengaku tidak tahu apa isi pembicaraan antara Putri dan Yosua.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Sementara Putri Candrawathi mengaku dalam pertemuan dengan Yosua itu ia meminta salah satu ajudan Ferdy Sambo tersebut untuk mengundurkan diri karena memperkosa dirinya.

“Saya meminta dia untuk resign,” ujar Putri Candrawathi saat diperiksa dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1/2023).

“Kenapa harus kamu sendiri yang meminta dia resign, kenapa tidak melalui ajudan misalnya Ricky atau siapa kek,” tanya hakim.

“Waktu itu saya sudah di atas sama Susi, saya mendengar ribut-ribut antara Kuat Ma’ruf dan Yosua. Makanya saya meminta Dik Ricky untuk memanggil Yosua, biar Kuat Ma’ruf tenang dulu,” jawab istri Ferdy Sambo itu.

Dalam persidangan lain, seluruh ajudan dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo yang berada di Magelang pada 7 Juli 2022 mengaku tidak tahu apa isi pembicaraan antara Putri dan Yosua, setelah tudingan pemerkosaan yang dilakukan Yosua.

Bripka Ricky Rizal mengaku sempat menguping dari balik pintu namun tetap tidak mendengar isi pembicaraan Putri dan Yosua.

“Saya mencoba mencari tahu dengan mendekat ke pintu tapi tidak mendengar,” ujar Ricky Rizal.

Dalam persidangan terpisah, Bharada Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator juga mengaku tidak mendengar isi pembicaraan selama 15 menit antara Putri dan Yosua.

“Saya tidak mendengar, Yang Mulia,” jawab Eliezer.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo tidak membawa istrinya, Putri Candrawathi, ke rumah sakit untuk visum setelah mengaku menjadi korban perkosaan atau rudapaksa oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada 8 Juli 2022 sore.

Alih-alih membawa istrinya visum, Ferdy Sambo malah pergi dari rumahnya di Jl. Saguling untuk bermain badminton.

Atas fakta di persidangan itu, Ferdy Sambo mengaku menyesal karena tidak menyarankan istrinya untuk melakukan visum.

“Itulah yang saya sesali, Yang Mulia. Saya tidak berpikir pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita oleh istri saya,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Pernyataan tersebut ia ungkapkan ketika majelis hakim bertanya kepada dirinya mengapa Ferdy Sambo tidak menyarankan Putri Candrawathi melakukan visum terlebih dahulu, atau setidaknya mengajak Putri ke dokter untuk memeriksa barangkali terdapat penyakit menular seksual (PMS).

Ferdy Sambo mengatakan pada saat mendengar pengakuan dari Putri Candrawathi, dirinya menjadi tidak dapat berpikir panjang sehingga tidak menyarankan untuk melakukan visum.

“Saya minta maaf harus menjadi panjang seperti ini, Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dalam persidangan tersebut, hakim kembali mempertanyakan perihal peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Majelis hakim mengaku kebingungan karena berdasarkan keterangan beberapa saksi atau terdakwa, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, mereka tidak mengetahui peristiwa pelecehan tersebut.

Atas pertanyaan tersebut, Ferdy Sambo menegaskan dirinya meyakini kebenaran dari cerita istrinya, dan mengatakan tidak mungkin Putri Candrawathi berbohong tentang peristiwa tersebut.

“Terkait penjelasan istri saya di lantai tiga itu saya yakini kebenarannya, karena istri saya tidak mungkin bohong terkait peristiwa seperti itu. Apa gunanya buat dia?” kata Ferdy Sambo.

Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya