SOLOPOS.COM - Hery Trianto (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO — Dalam karut-marut, kepanikan, dan energi terkuras mengatasi pandemi Covid-19, banyak hal tersisihkan. Ekonomi nyaris lumpuh, rencana bisnis maupun ekspansi kandas. Menyelamatkan nyawa adalah yang utama, kehidupan lain bisa nomor sekian.

Saya mencoba membahas hal lain. Apa kabar penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero)? Bagaimana nasib perusahaan ini dan 4,7 juta nasabahnya? Apakah Covid-19 akan menunda penyelesaian skandal puluhan triliuan rupiah ini?

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Saya memulai kisah ini dengan kejadian 3,5 bulan lalu. Awalnya berlima, Kartika Wirjoatmodjo, mengundang kami meriung dalam sebuah meja kecil restoran di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Selasa sore, 28 Januari 2020.

Ini mirip sharing session, ketika tuan rumah acara bercerita tentang kondisi penanganan Asuransi Jiwasraya, isu panas sudah meruap jadi masalah ekonomi, hukum, dan politik. Tiko, panggilan akrab Kartika, kini adalah Wakil Menteri BUMN, pejabat yang ketiban tanggung jawab  menyelesaikan skandal keuangan dan menyeret mantan direksi hingga pengusaha Benny Tjokrosaputro sebagai tahanan Kejaksaan Agung.

Ekspedisi Mudik 2024

Kerugian yang dihadapi Jiwasraya, nilainya tidak kepalang. Dengan aset per Desember 2019 hanya Rp22 triliun, Jiwasraya memiliki kewajiban Rp51 triliun! Kewajiban itu harus dibayarkan kepada 4,7 juta pemegang polis, rata-rata merupakan pensiunan BUMN maupun pegawai swasta dan memercayakan pengelolaan dana pensiun kepada perusahaan asuransi yang berdiri sejak masa kolonial ini.

Jutaan pemegang polis, pensiunan BUMN maupun karyawan, ini bikin merinding. Seperti seorang  teman saya yang hendak pensiun dari Telkomsel. Kini ia begitu cemas karena belum bisa mencairkan dana pensiun yang dikelola Jiwasraya. ”Teman-teman yang pensiun lebih dulu  belum cair, apalagi saya,” kata dia.

Asuransi Jiwasraya mengelola uang pensiun banyak perusahaan. Wajar jutaan orang kini menunggu dengan cemas, apakah uang yang setiap bulan disetorkan sejak mereka pegawai muda bisa kembali? Salah urus perusahaan ini bikin banyak orang pusing tujuh keliling.

Tiko setengah bercanda membuka pertemuan dengan mengatakan dirinya jadi ”tukang beres-beres” seperti halnya saat di LPS menyelesaikan restrukturisasi dan penjualan Bank Century. Dia juga buru-buru menukas bahwa persoalan ini memiliki berskala lebih besar daripada kasus Bank Century.

Tiko memang pernah tercatat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebelum kemudian ”dipromosikan” menjadi Direktur Utama PT Bank Mandiri (Tbk). Usianya 46 tahun ketika dipilih menjadi Wakil Menteri BUMN.

Di Bank Mandiri Tiko berkutat dengan restrukturisasi kredit bermasalah yang sempat mengoreksi laba bank hingga 30%, akibat merosotnya harga komoditas, keahlian kredit komersial terbatas, serta otoritas memutus kredit kantor wilayah terlalu besar hingga Rp250 miliar. Tugas restrukturisasi berjalan relatif lancar, sesui janjinya selesai dalam dua tahun.

Tentu saja skala dan kompleks masalah dalam Jiwasraya jauh lebih besar, paling tidak bila menyebut akibat salah kelola perusahaan ini yang mengakibatkan gap aset kelolaan dibandingkan kewajiban hingga 2,3 kali pat. Pertanyaan awam saya, dengan apa kewajiban segede gaban itu dibayar?

Tiko menyebut setidaknya ada tiga hal utama mengapa Jiwasraya terpuruk dalam titik terendah. Pertama, manajemen Jiwasraya sebelumnya tidak mengelola investasi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Kedua, investasi terkonsentrasi pada saham dan reksadana saham yang berkualitas rendah dan terindikasi rekayasa dalam hal pembentukan harga saham. Ketiga, manajemen Jiwasraya sebelumnya menawarkan produk-produk asuransi yang menjanjikan bunga tinggi, di luar standar kewajaran produk sejenis.

Investasi saham dan reksadana kualitas rendah akibatnya jelas, perusahaan rugi triliuan rupiah dalam waktu singkat. Kasus ini belakangan bergeser ke ranah hukum, menyeret manajemen lama maupun sejumlah ”penggoreng” saham yang kini jadi tersangka di Kejaksaan agung.

Kondisi Aset yang berkualitas buruk dan pengelolaan produk yang tidak optimal, membuat Jiwasraya memiliki defisit ekuitas Rp29 triliun hingga akhir Desember 2019. Ini merupakan selisih bersih aset terhadap kewajiban.

Celakanya, aset-aset yang dimiliki Jiwasraya saat ini memiliki likuiditas rendah. Artinya, susah untuk menopang kewajiban jatuh tempo dalam waktu dekat. Kewajiban terdiri dari polis tradisional Rp35 triliun, dan polis JS Saving Plan Rp16 triliun.

Polis JS Saving Plan konon yang memberi tekanan terbesar terhadap likuiditas Jiwasraya karena berkontribusi terhadap 97% dari utang klaim. Di kertas, perusahaan dengan kondisi keuangan seperti ini bangkrut, tetapi karena Jiwasraya adalah perusahaan pelat merah dengan 4,7 juta nasabah, menutupnya juga bukan pilihan mudah.

Salah kelola  menahun Jiwasraya sungguh menyedihkan. Semua tak akan terjadi bila kerja organ-organ pengawasnya benar, namun bila pembusukan ini buah dari konspirasi tentu harus ada perhitungan bagi aktor-aktor di belakangnya.

***

Sejak bertemu kali pertama pada Januari dan diulangi satu bulan sesudahnya pada 27 Februari 2020, saya menangkap kesan melalui Tiko bahwa pemerintah tak akan membiarkan kasus Jiwasraya tanpa solusi. Itulah mengapa dia pada pertemuan kedua–dihadiri sekitar 20 orang pemimpin media–menekankan opsi bail in.

Opsi bail out dikesempingkan karena tak ada ketentuan hukum yang bisa dijadikan rujukan baik dari Otoritas Jasa Keuangan atau Komite Stabilitas Sektor Keuangan. Industri asuransi tak memiliki lembaga penjamin polis, akibat pemerintah lalai membentuknya pada 2017 sesuai amanat Pasal 53 UU No. 40/2014 tentang Perasuransian.

Opsi dilikuidasi juga dijauhi karena mengandung konsekuensi politik dan sosial besar. Pemerintah mana yang berani mengambil risiko menghadapi amuk 4,7 juta pemegang polis yang marah?

Kemajuan sementara, Jiwasraya sudah membayarkan klaim sebesar Rp470 miliar pada akhir Maret.  Tiko melalui percakapan Whatsapp pada Selasa (5/5) mengatakan saat ini fokus penanganan adalah restrukturisasi polis tradisional maupun JS Saving Plan.

Demi sebuah solusi  Jiwasraya, pemerintah mempercepat pembentukan holding asuransi dengan menunjuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebagai induk. Holding ini beranggotakan BUMN asuransi dan penjaminan yang mengakumulasi modal hingga Rp60 triliun.



Bahana akan memulai membentuk Nusantara Life yang akan mengambil polis jangka panjang Jiwasraya, hasil restrukturisasi.  Bila proses ini lancar, praktis riwayat Jiwasraya sebagai entitas usaha yang berusia lebih dari satu abad tamat.

Transisi pengambilalihan polis restrukturisasi Nusantara Life inilah inti dari bail in. Terlihat sederhana, tapi tidak mudah. Opsi bail in memerlukan dukungan modal dari pemegang saham yakni pemerintah, jumlahnya juga tidak kecil, karena defisit ekuitas yang kadung meraksasa.

Ujungnya diperlukan uang APBN untuk menambalnya. Nilainya juga belum pasti, tetapi bila menurut ekuitas minus Rp29 triliun, sebesar itulah diperlukan tambahan modal. Jumlah itu bisa berkurang bila upaya Kejaksaan Agung mengejar aset  para ”penggoreng saham” membuahkan hasil dan bisa segera dikonversi menjadi dana tunai.

Rasanya mustahil proses hukum bisa berlangsung cepat dan keputusan berkekuatan hukum bisa cepat didapat. Pada saat yang sama Tiko tak berharap modal didapat tahun ini, anggaran negara pasti diprioritaskan untuk menanggulangi Covid-19.

Jadi, paling cepat, modal baru bisa diharapkan masuk pada 2021 dengan catatan pandemi Covid-19 beserta imbas ekonominya bisa dibereskan tahun ini juga. Bila terjadi sebaliknya, penyelamatan Jiwasraya akan jatuh jadi sebuah mission impossible.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya