SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Ada tujuan politis yang diduga muncul dari substansi gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pemilu presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan mereka dinilai lebih bertujuan untuk membangun opini publik.

Hal ini diungkap Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno. Dia menjelaskan bahwa sikap politik BPN dalam sidang MK merupakan kelanjutan konsistensi sikap untuk membangun narasi bahwa Pemilu 2019 didesain curang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Satu sikap politik yang sengaja diintrodusir ke publik untuk membangun heroisme dalam politik. Intinya, hanya kecuranganlah yang membuat 02 kalah. Narasi politik ini begitu kentara di sidang perdana MK,” ujar Adi kepada Bisnis/JIBI, Minggu (16/6/2019).

Oleh sebab itu, Adi berharap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan di MK, BPN fokus ke ranah hukum untuk membuktikan tuduhan kecurangan pemilu dengan alat bukti dan argumentasi yang sahih.

Senada dengan Adi, peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Aisah Putri Budiarti mengungkapkan bahwa dalil gugatan Tim Hukum BPN lebih didominasi keinginan mengangkat kembali polemik lama terkait kecurangan pemilu.

Menurut Putri, apabila Tim Hukum BPN percaya diri bahwa Prabowo-Sandiaga dicurangi di Pemilu 2019, isi gugatan mereka pasti akan berfokus di ranah itu. Namun yang terjadi justru melebar hingga menyoal jabatan Ma’ruf Amin di anak usaha BUMN, tudingan keberpihakan ASN, atau pelanggaran dana kampanye.

“Karena melihat potensi [BPN Prabowo-Sandiaga] menang melalui MK lemah, saya berasumsi kalau BPN mau membangun asumsi ke publik bahwa pemerintahan Jokowi curang dan bekerja buruk, sehingga jika mereka kalah maka ini dikarenakan kecurangan yang dikatanya sebagai sistematis itu,” ujar kepada Bisnis/JIBI.

“Sehingga akhirnya diperlukan perubahan menyeluruh terkait dengan pelaksanaan pemilu, khususnya posisi incumbent capres, dan sangat mungkin mereka punya niat untuk mengubah masa jabatan presiden,” tambahnya.

Sebelumnya, beberapa politikus BPN Prabowo-Sandiaga menggulirkan wacana perubahan konstitusi agar masa jabatan presiden bertambah menjadi 7 tahun, tetapi hanya satu periode saja. Mereka beralasan calon presiden incumbent atau petahana pasti pasti sulit dihadapi peserta pemilu lain karena memiliki sumber daya kuat dan berpotensi memanfaatkan hal itu dengan kecurangan.

Menanggapi hal tersebut, Aisah berpendapat ide ini tidak terlalu baik karena tidak relevan. Buktinya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dapat mengalahkan Megawati Soekarnoputri sebagai calon petahana pada Pemilu 2004. Selain itu, wacana ini belum pas dibicarakan dalam waktu dekat.

“Masa 5 tahun cukup ideal sebagai periode pemerintahan, di mana jika presiden/wapres mengecewakan, maka mereka tidak dipilih kembali sebagai bentuk punishment dari publik, dan jika memang mampu bekerja baik, maka dipilih kembali sebagai reward dan juga kepercayaan publik,” ungkapnya.

“Jika diubah dengan usulan 1 periode 7 tahun, maka kontrol publik dalam demokrasi tadi dihilangkan. Jika hal ini dihilangkan, maka kontrol hanya melalui jalur politik di parlemen, dan ini tidak cukup. Apalagi, kita tahu partai politik saat ini masih lekat dengan sifat oportunistik. Tanpa kontrol kuat dari publik, maka tirani pemerintahan lebih berpeluang muncul,” tutup Putri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya